Lima PPK Loa Janan Ilir Masuk Penjara

- Selasa, 13 Agustus 2019 | 12:09 WIB

SAMARINDALima Panitia Pemilihan Kecamatan Loa Janan Ilir (PPK LJI) yang tersandung pidana pemilu dieksekusi Korps Adhyaksa Kota Tepian, kemarin (12/8). Eksekusi tersebut ditempuh selepas perkara penggelembungan suara pada Pemilu Serentak 2019 itu inkrah di tingkat banding. Maka, vonis delapan bulan pidana penjara ke Ahmad Noval (ketua PPK LJI) serta vonis enam bulan pidana penjara untuk Abdul Afif, Joharuddin, Adi Sutrisno, dan Hadriansyah akan dijalani per hari ini.

Robert Wilson Berlyando dan Asraudin, kuasa hukum lima PPK LJI, menuturkan meski eksekusi tidak bisa dihalangi. Namun, mereka berencana mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan inkrah ini. “Masih ada poin yang kami rasa tak sesuai khususnya munculnya pergeseran itu kan faktor kelelahan klien kami,” ujar Robert.

“Rencana hari ini kami susun dan siap ajukan ke PN (Pengadilan Negeri),” terang Asraudin melanjutkan.

Menurut mereka, putusan PN Samarinda yang menjatuhkan vonis kepada mereka itu belum menyentuh substansi. Apalagi, kasus ini lebih mengarah ke administrasi ketimbang pidana. “Kami tetap hormati putusan yang ada. Tapi, ada upaya hukum yang bisa kami tempuh,” singkat Robert.

Dikonfirmasi terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwinanto Agung Wibowo menuturkan, pihaknya hanya menjalankan putusan peradilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. “Karena akhir Juli lalu kasus ini sudah inkrah,” katanya.

Untuk diketahui, di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, majelis hakim yang dipimpin Lucius Sunarto bersama Burhanuddin dan Rustam memvonis bersalah kelimanya pada 2 Juli 2019.

Taidk puas dengan putusan dari Perkara bernomor 549/Pid.Sus/2019/PN.SMR itu, banding ke Pengadilan Tinggi Samarinda pun diambil.

Namun, majelis hakim tinggi yang digawangi Artur Hangewa bersama Soesilo Atmoko dan Edward Harris Sinaga menolak dan memilih menguatkan vonis PN Samarinda dalam putusan bernomor 128/PID-Pemilu/2019/PT SMR tertanggal 17 Juli 2019.

Menurut jaksa Dwinanto, langkah hukum tertinggi dari kasus pidana pemilu berada di Pengadilan Tinggi. Sehingga ketika perkara ini rampung, otomatis para terdakwa harus menjalani putusan. “Baru sekarang karena kami baru rampung administrasi untuk ditahan di Lapas Samarinda,” singkat beskal asal Kejari Samarinda itu. (*/ryu/dns/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X