BALIKPAPAN- Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengurangan Sampah Plastik telah di-launching pada peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN), Maret lalu. Wakil Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud pun menerapkannya secara konkret. Rahmad menggunakan purun untuk membungkus daging kurban yang disembelih di kediamannya di Jalan Wiluyo Puspoyudo RT 25 No 27, Senin (19/8).
"Kita dukung perda larangan penggunaan kantong plastik. Jadi daging kurban dibagi menggunakan tas purun ini," ujar Rahmad Mas'ud kepada beberapa media yang hadir saat proses penyembelihan sembilan ekor sapi.
Menurut Rahmad, purun terbuat dari anyaman daun pandan yang dikeringkan. Selain memberikan contoh konkret kepada lapisan masyarakat, penggunaan tas purun disebutnya membantu ekonomi kreatif.
Bagi Rahmad, penerapan tidak menggunakan kantong plastik untuk daging kurban merupakan tahun kedua. Tahun lalu saat membagikan daging ia menggunakan besek, wadah anyaman berbahan bambu. Namun karena dirasa kurang efektif, tahun ini ia menggunakan purun yang sudah ada pegangannya.
“Tahun ini kami menyiapkan 1.200 tas purun untuk masyarakat plus dagingnya,” ujar Rahmad.
Saat disinggung dari mana asalnya tas tersebut, sang istri, Nurlena Mas'ud yang turut mendampingi menjelaskan, tas itu telah dipesan jauh-jauh hari dari Jawa. Namun dirinya enggan menyebutkan kota pembuatan tas tersebut beserta harganya.
"Yang pasti tas ini kita pesan dari Jawa. Soal harganya dan kota mana enggak usahlah ya," ujar Lena Mas'ud.
Lebih lanjut Rahmad mengatakan, ke depan pemerintah kota akan memberdayakan UKM dan PKK untuk membuat tas purun. Sehingga pada Iduladha mendatang bisa diterapkan di seluruh masjid di Balikpapan. (gam/ms/k15)