Gerindra Waspadai Perubahan Konstitusi

- Selasa, 13 Agustus 2019 | 09:43 WIB

JAKARTA– Rekomendasi PDIP yang menginginkan amandemen terbatas UUD 1945 tidak serta-merta langsung disepakati semua parpol. Salah satunya Gerindra. Wakil Ketua Umum Gerindra Fadli Zon menyampaikan wacana itu harus dikaji secara matang. Jangan sampai amanemen tersebut bersifat jangka pendek dan pragmatis. ’’Jangan untuk kepentingan sesaat yang bersifat politis pragmatis,” kata Fadli Zon, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta kemarin.

Disampaikan, rekomendasi PDIP itu bukan usulan baru. Namun wacana lama yang sudah berlangsung sejak periode 2004-2009. Dia bilang, dirinya bukan berarti tidak setuju dengan usulan PDIP tersebut. Namun yang harus dipikirkan adalah substansi dan prosedur amandemen. ’’Di masa lalu kita hampir memiliki naskah UUD yang baru. Yang kita khawatirkan adalah perubahan konstitusi,” imbuhnya.

Dalam sejarahnya, UUD 1945 sudah mengalami empat kali amandemen. Yaitu tahun 1999, 2000, 2001 dan tahun 2002. Perubahan tersebut disahkan dalam sidang tahunan MPR.

Amandemen pertama, dititikberatkan pada pergeseran kekuasaan presiden yang dinilai terlalu kuat. Amandemen kedua menyangkut perubahan pemerintahan daerah serta kewenangan DPR. Amandemen ketiga membahas kewenangan MPR, kepresidenan, kekuasaan kehakiman, keuangan negara serta prosedur impeachment atas presiden. Adapun amandemen keempat menyangkut mata uang, bank sentral, pendidikan dan kebudayaan, perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial.

Amandemen keempat juga dibahas DPD bagian dari MPR serta mekanisme pengantian presiden. ’’Lalu apa yang ingin diamandemen berikutnya nanti,” ujar Fadli Zon.

Dia menilai, amandemen UUD 1945 saat ini belum memiliki basis urgensi yang mendesak. Jika memang harus dilakukan, usulan itu harus dikaji dengan cermat. Poin apa saja dan dampak negatifnya bagi kehidupan bernegara.

Jangan sampai amandemen mengubah dasar-dasar konstitusi yang ujung-ujungnya merugikan bangsa dan negara. ’’Prinsipnya usulan ini masih bisa didiskusikan. Tanpa harus mengubah konstitusi,” kata wakil ketua DPR itu.

Sebelumnya diberitakan, PDIP sebagai pemenang Pemilu 2019 menginginkan amandemen terbatas UUD 1945. Dengan begitu, MPR dikembalikan sebagai lembaga tertinggi negara dengan kewenangan menyusun Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagai landasan bernegara.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan amandemen untuk menetapkan haluan negara. Haluan tersebut harus diikuti oleh seluruh lembaga negara. Termasuk presiden dan lembaga negara lainnya. Saat ini, lanjut dia, dalam menjalankan agenda pemerintahan presiden cendrung tidak digerakkan oleh visi-misi. Lebih pada agenda jangka pendek selama lima tahun. Konsekuensinya, jika presiden-wakil presiden berganti, maka arah pembangunan dan kebijakan juga berganti.

Meski MPR jadi lembaga tertinggi negara, lanjut Hasto, bukan berarti presiden dipilih oleh MPR. PDIP setuju bahwa presiden tetap dipilih secara langsung oleh rakyat. Sehingga basis legitimasinya menjadi lebih kuat. ’’Presiden bukan mandataris MPR. Agar legitimasi kuat, presiden tetap dipilih secara langsung,” jelas Hasto. (mar)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Garuda Layani 9 Embarkasi, Saudia Airlines 5

Senin, 22 April 2024 | 08:17 WIB
X