PROKAL.CO, SAMARINDA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Samarinda mengeksekusi Ketua dan 4 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), yaitu Ahmad Noval, Abdul Afif, Joharuddin, Adi Sutrisno, dan Hadriansyah ke Lembaga Pemasyarakatan Sudirman, Senin (12/8/2019).
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum), Kejari Samarinda, Winro Haro mengatakan kelima PPK Loa Janan Ilir ditahan di Lapas Sudirman dan saat dibawa didampingi penasehat hukum.
"Kelima PPK sebenarnya meminta waktu lagi kepada kami untuk menjalani masa tahanan. Tetapi hari ini mereka tetap masuk Lapas dan kooperatif memenuhi pemanggilan kami," ujar Winro.
Pantauan di lapangan, kelima PPK ini dijatuhi hukuman masing-masing Ketua dijabat Ahmad Noval 8 bulan penjara kemudian anggota lainnya 6 bulan penjara dan denda Rp 5 juta oleh Majelis Pengadilan Negeri (PN) Samarinda pada 1 Juni 2019 lalu.
Ketua dan anggota PPK Loa Janan Ilir dinyatakan bersalah dan terlibat dalam perhitungan suara ketika rekapitulasi suara caleg Gerindra tingkat kecamatan di lima kelurahan, yakni Harapan Baru, Rapak Dalam, Sengkotek, Simpang Tiga, dan Tani Aman.
Terungkapnya pelanggaran pergeseran suara ini karena ada perbedaan dari formulir C1 di tingkat TPS dan formulir DA1 di tingkat kecamatan.
Sehingga, kelima PPK ini terbukti di persidangan melanggar Pasal 551 dan Pasal 505 UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum junctoPasal 55 dan Pasal 53 KUHP.
Sidang perkara ini diketuai oleh Hakim Lucius Sunarno dengan anggota Burhanuddin dan Rustam. Dengan, Jaksa Penuntut Umum oleh Dwinanto Agung Wibowo. (mym)