Pemerintah India Hambat Komunikasi Warga Kashmir

- Senin, 12 Agustus 2019 | 14:10 WIB

SRINAGAR– Seorang perempuan 56 tahun berang. Dia beradu mulut dengan petugas di depan kantor pemerintah pusat di Srinagar, Kashmir, India. Perempuan yang tak mau menyebutkan namanya itu telah berjalan berkilo-kilometer dan melalui puluhan pos pemeriksaan demi sampai di kantor itu. Tujuannya satu, menelepon dua putrinya yang kuliah di luar negeri. Namun, saat dia tepat di depan pintu kantor yang dituju, petugas keamanan memintanya pergi.  ”Mereka melarang saya masuk karena tidak ada polisi perempuan untuk menggeledah saya,” ujar dia seperti dikutip Agence France-Presse kemarin (11/8).

Sejak India mencabut status otonomi khusus Jammu dan Kashmir pada Senin (5/8), dua wilayah itu ibarat kota mati. Penduduk dilarang keluar selama 24 jam penuh. Mereka yang boleh keluar hanya yang memiliki izin. Dilarang berkumpul. Jaringan internet, telepon, dan TV kabel juga dimatikan. Khusus untuk para pejabat penting dan polisi, pemerintah pusat memberikan telepon satelit. Untuk pejabat yang lebih rendah, ada telepon kabel dan handphone dengan jaringan khusus.

Satu-satunya cara bagi penduduk untuk menghubungi keluarga mereka yang tinggal di luar Jammu dan Kashmir adalah lewat telepon milik pemerintah. Itu pun baru diperbolehkan mulai Kamis (8/8). Antreannya panjang dan berjam-jam. Tapi, waktu yang diberikan untuk berbicara di telepon hanya 2 menit untuk setiap panggilan.

”Kami mencoba membantu penduduk terhubung dengan keluarganya di luar,” ujar salah seorang petugas.

Telepon yang disediakan hanya ada dua, tapi yang antre puluhan orang. Penduduk yang memakai telepon juga tak bisa berbicara seenak hati. Sebab, petugas paramiliter India mengawasi. Seluruh panggilan dan percakapan dikontrol dengan ketat. Saat waktu hampir habis, petugas akan memberikan tanda.

Tak semua orang beruntung. Ada yang panggilannya tidak diangkat dan terpaksa pulang dengan tangan kosong. Mubashir Hussain salah satunya. Dia menelepon saudaranya yang tinggal di AS, tapi tak diangkat. Hussain kecewa berat.

”Kita benar-benar didorong kembali ke zaman batu. Memutus komunikasi adalah pelanggaran hak dasar manusia,” tegasnya.

Tidak ada yang tahu sampai kapan pembatasan ketat di Jammu dan Kashmir dilakukan. Namun, Sabtu (10/8) pemerintah sedikit memberikan kelonggaran. Penduduk dibiarkan keluar rumah untuk menyiapkan keperluan Idul Adha. Tapi tetap saja, tidak boleh berkumpul ataupun berjalan bergerombol.

Sebagian besar langsung menuju mesin ATM untuk mengambil uang. Beberapa ATM akhirnya kehabisan uang karena banyaknya warga yang melakukan tarik tunai. Penduduk kehabisan bahan bakar karena banyak stasiun pengisian bahan bakar yang tutup.

”Apotek kehabisan pasokan medis penting seperti insulin, tapi untuk saat ini penduduk mengatakan masih punya cukup stok makanan dan kebutuhan lainnya,” terang Priyanka Gupta, jurnalis Al Jazeera di New Delhi, India.

India Today mengungkapkan bahwa pemerintah sudah menyediakan kebutuhan penduduk. Stok gandum untuk 65 hari, beras 55 hari, daging domba untuk 17 hari, serta stok unggas untuk sebulan. Mereka juga mengeklaim sudah menstok bahan bakar. (sha/c10/sof)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X