Oleh : Kapendam VI/Mulawarman Kolonel Kav Dino Martino
KEGIATAN program TMMD yang berjalan selama ini oleh satuan komando ke wilayah dalam hal ini Kodim,merupakan suatu wujud bakti TNI secara nyata. Dalam membantu masyarakat mengatasi keterbatasan infrastruktur. Dan sarana prasarana umum lingkungan di daerahnya.
Melalui berbagai program. Berupa sasaran fisik dan non-fisik dalam setiap program TMMD (TNI Manunggal Membangun Desa) yang telah memasuki hitungan ke-105 kali. Secara menyeluruh di seluruh wilayah Kodam seluruh Indonesia. Menjadikan program tersebut sebagai salah satu solusi oleh pemerintah daerah.
Bekerja sama dengan Kodim untuk membuka daerah terisolir, mengatasi dampak bencana alam sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat di pedesaan dan wilayah perbatasan. TMMD sebagai sebuah Darma Bakti TNI yang melibatkan komponen utama pertahanan. Yaitu TNI untuk membantu penyelenggaraan kegiatan kemanusiaan (civic mission) untuk menangani masalah-masalah sosial dan kemanusiaan.
Atas permintaan instansi terkait dan atau inisiatif sendiri yang dilaksanakan secara bersama-bersama dengan instansi terkait. Tanpa mengabaikan kesiapan satuan dengan mendayagunakan kemampuan kekuatan pertahanan. Dalam menjalankan fungsi sosial tanpa mengabaikan kewaspadaan.
Sesuai perjalanannya, penentuan program TMMD diawali dari hasil pelaksanaan komunikasi sosial (KKS). Antara babinsa, tokoh masyarakat, tokoh adat, dan tokoh agama. Memberikan semangat menumbuhkan kesadaran, sikap dan mendorong peran serta masyarakat dalam mewujudkan ketahanan wilayah.
Melalui berbagai pengajuan saran dan masukan kepada babinsa untuk pemecahan masalah di wilayahnya. Biasanya berupa pembukaan jalan untuk wilayah terisolir, perbaikan fasilitas umum dan rumah ibadah maupun rehab terhadap rumah tidak layak huni bagi masyarakat yang kurang mampu.
Sebagai gambaran, pelaksanaan TMMD ke-105 di Kodim 0901/Samarinda yang baru saja selesai dan tutup oleh Panglima TNI pada 8 Agustus 2019. Merupakan salah satu solusi pemecahan masalah banjir di Kota Samarinda yang terjadi beberapa bulan lalu. Pembuatan jalan penghubung sepanjang kurang lebih 1.000 meter dengan luas badan jalan 7 meter menjadi jalan penghubung pembukaan daerah yang disiapkan untuk merelokasi masyarakat di bantaran sungai Karang Mumus.
Yang mengalami pendangkalan akibat banyaknya rumah penduduk sepanjang sungai tersebut. Terbukanya akses jalan TMMD yang dibangun melalui cara menimbun rawa-rawa yang dalam, menjadikan jalan tersebut cukup strategis. Dalam mengembangkan daerah yang akan menjadi lahan relokasi warga.
Memang hal tersebut bukanlah satu-satunya solusi. Namun setidaknya salah satu permasalahan masalah relokasi akan bisa terpecahkan sedikit demi sedikit. Jalan yang telah dibangun memang berdampak besar terhadap rencana pihak Pemerintah Kota Samarinda untuk melaksanakan normalisasi Sungai Karang Mumus.
Menjadi alasan tersendiri program TMMD ke-105 Kodim 0901/Samarinda untuk mempercepat langkah pemecahan bencana banjir di Samarinda waktu lalu. Yang melumpuhkan jalur transportasi ke bandara maupun mobilitas warga. Program TMMD tersebut sinergi dengan program jangka panjang pelaksanaan relokasi warga untuk normalisasi sungai.
Dibarengi kerja sama antara Pemkot Samarinda dan Korem 091/ASN. Melalui program Karya Bakti untuk mengeruk sungai sekaligus menertibkan penduduk di sepanjang bantaran sungai Karang Mumus. Kedekatan TNI dan rakyat menjadi salah satu upaya mengajak masyarakat berperan penting mencegah terjadinya bencana alam serupa di masa yang akan datang.
Semoga harapan tersebut bisa terwujud dengan bantuan semua pihak. Dengan tetap berpegang pada upaya mengatasi masalah sosial yang mungkin timbul. Selama proses normalisasi sungai tersebut.
Dalam setiap pelaksanaan TMMD, di balik pencapaian sasaran fisik tidak kalah pentingnya adalah pelaksanaan program non-fisik. Yang diselenggarakan oleh satuan kodim di tiap wilayah. Guna menjaga dan memelihara kedekatan TNI dengan rakyat sebagai ibu kandung TNI. Melalui beberapa pendekatan baik secara ceramah, penyuluhan dan lain-lain untuk materi bela negara, penyuluhan anti narkoba dan pengetahuan hukum.