BALIKPAPAN – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kaltim mengimbau masyarakat yang terlanjur memiliki dan menggunakan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang diduga palsu segera menyerahkannya ke pihak kepolisian terdekat.
Selain itu, warga diimbau tidak tergiur membuat SIM dengan menggunakan jasa calo dan lainnya. Kepolisian telah mengenali ciri-ciri fisik perbedaan SIM asli dengan yang palsu.
“Masyarakat yang jadi korban,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Kaltim Kombes Pol Eddy Djunaedi. Untuk SIM asli, tampilan belakang SIM ada hologram. “Yang palsu tentu tidak ada,” urainya.
SIM berwarna biru muda itu di sisi sebelah kirinya terdapat garis perak atau hologram. Ketentuan pidana tidak menunjukkan SIM ketika mengendara tertulis jelas di sana.
Selain itu, pada kolom gambar foto pemilik SIM, latar belakangnya warna biru dan terdapat logo Korps Lalu Lintas. “Ada juga nomor SIM,” tambah Kasi SIM Ditlantas Polda Kaltim AKP Ropii.
Polisi wanita (Polwan) berpangkat balok tiga ini menguraikan, untuk mendapatkan SIM, pemohon wajib jalan tes. “Ada tes psikologi, kesehatan dan praktik berkendara. Setiap SIM ada datanya di data base kami,” tuturnya.
Sementara itu, Unit Reskrim Polsek Balikpapan Utara terus menelusuri dugaan adanya sindikat lain atau pun korban baru dari jaringan pembuat SIM palsu di Balikpapan.
Sindikat SIM palsu tersebut, seperti diwartakan kemarin berhasil dibongkar. Tiga tersangka diciduk. Yakni AK (34) yang berperan mencari korban. Dia juga mengantongi SIM A palsu. Pencetaknya GN (35). Kemudian dua tersangka lain, yakni P (20) dan A (21).
Sejauh ini motif dan peralatan yang digunakan sama. Komputer, jaringan internet untuk mengunduh gambar SIM kemudian dipasang foto konsumen, dan dibawa ke percetakan id card. “Mereka belajar autodidak dari internet,” jelasnya. Motif tersangka memalsukan supaya dapat duit.
Polisi juga menemukan fakta tarif untuk membuat SIM palsu rupanya lebih mahal dibanding membuat SIM asli. Sindikat memanfaatkan korban yang tak punya dokumen kelengkapan pengurusan serta menghindari rangkaian tes.
Menurut tersangka AK, untuk SIM C palsu mereka mematok harga Rp 200 ribu. SIM A Rp 350 ribu, SIM B1 Rp 1 juta dan SIM B2 Rp 1,3 juta. (aim/ms/k18)