Suarakan Penolakan Perpres Koopsus TNI

- Senin, 12 Agustus 2019 | 11:24 WIB

 JAKARTA – Mencuatnya draf Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42/2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI) terus menuai sorotan. Bahkan, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyuarakan penolakan terhadap draf perpres yang telah disahkan Presiden Joko Widodo pada bulan lalu itu.

Komisioner Komnas HAM M. Choirul Anam menilai perpres yang menjadi dasar pembentukan Komando Operasi Khusus (Koopsus) TNI yang salah satu tugasnya bergerak di bidang terorisme itu sangat berbahaya bagi kelangsungan demokrasi dan upaya menegakkan HAM di Indonesia. ”Kami mendesak pemerintah mereview draf perpres tersebut,” ujarnya, kemarin (11/8).

Anam menyebut tugas TNI di bidang terorisme dapat menimbulkan potensi pelanggaran HAM. Sebab, TNI bukanlah aparat penegak hukum, melainkan alat pertahanan negara. Hal itu diatur ditegaskan dalam beberapa aturan perundang-undangan. Misal, pasal 30 ayat (3) dan (4) UUD 1944. Kemudian Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2000 tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dan Kepolisian.

Bukan hanya itu, tugas baru TNI yang diatur dalam perpres tersebut juga berseberangan dengan UU Nomor 2/2002 tentang Kepolisian dan UU Nomor 34/2004 tentang TNI. Selain aspek legal, pelibatan TNI dalam penanganan terorisme juga belum memenuhi kriteria mengancam kedaulatan negara dan penegak hukum sudah tidak bisa mengatasinya lagi.

Lebih jauh, Anam menyebut upaya perlindungan, pemenuhan dan penegakan HAM akan terancam dengan pelibatan TNI dalam penanganan terorisme. Terutama bila TNI nantinya benar-benar melakukan kegiatan penangkapan, penindakan dan pemulihan. Tindakan itu melampaui kewenangan dan tugas pokok fungsi TNI. (tyo)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ibu Melahirkan Bisa Cuti hingga Enam Bulan

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:30 WIB

Layani Mudik Gratis, TNI-AL Kerahkan Kapal Perang

Selasa, 26 Maret 2024 | 09:17 WIB

IKN Belum Dibekali Gedung BMKG

Senin, 25 Maret 2024 | 19:00 WIB

76 Persen CJH Masuk Kategori Risiko Tinggi

Senin, 25 Maret 2024 | 12:10 WIB

Kemenag: Visa Nonhaji Berisiko Ditolak

Sabtu, 23 Maret 2024 | 13:50 WIB

Polri Upaya Pulangkan Dua Pelaku TPPO di Jerman

Sabtu, 23 Maret 2024 | 12:30 WIB

Operasi Ketupat Mudik Dimulai 4 April

Sabtu, 23 Maret 2024 | 11:30 WIB

Kaji Umrah Backpacker, Menag Terbang ke Saudi

Jumat, 22 Maret 2024 | 20:22 WIB
X