Impor Kaltim Terus Melemah

- Senin, 12 Agustus 2019 | 11:16 WIB

SAMARINDA – Secara kumulatif nilai impor Kaltim periode Januari-Juni 2019 mencapai USD 1,33 miliar, atau turun sebesar 34,75 persen dibanding periode yang sama 2018. Penurunan impor sejalan dengan peraturan pemerintah pusat untuk menurunkan difisit neraca perdagangan nasional.

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kaltim Atqo Mardiyanto mengatakan, impor Kaltim pada Juni 2019 mencapai USD 0,17 miliar atau mengalami peningkatan sebesar 0,59 persen dibanding dengan impor Mei 2019. Sementara bila dibanding Juni 2018 mengalami penurunan sebesar 13,99 persen. Sedangkan impor barang migas Juni 2019 mencapai USD 0,10 miliar, naik 77,80 persen dibanding Mei 2019.

“Sementara impor barang nonmigas Juni 2019 mencapai USD 0,06 miliar atau turun sebesar 40,23 persen dibanding Mei 2019,” ujarnya Minggu (11/8).

Dari seluruh impor periode Januari- Juni 2019, impor barang migas mencapai USD 0,64 miliar atau turun 55,63 persen dan barang nonmigas mencapai USD 0,69 miliar atau naik sebesar 14,90 persen.

Terpisah, Kepala Tim Advisory Ekonomi dan Keuangan Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw-BI) Kaltim Harry Aginta mengatakan, pelemahan saat ini masih akan berlanjut. Namun kontraksi tidak separah pada periode awal tahun ini. Perbaikan kinerja impor luar negeri Kaltim triwulan berikutnya diperkirakan bersumber dari impor nonmigas, terutama impor barang modal dan bahan baku.

“Peningkatan impor barang modal dan bahan baku Kaltim, tentunya sejalan dengan kondisi ekonomi Kaltim yang diperkirakan terus melanjutkan akselerasi pertumbuhan,” tuturnya Minggu (11/8).

Menurutnya, jika dilihat per triwulan impor luar negeri Kaltim triwulan I 2019 mengalami kontraksi pertumbuhan yang signifikan, dibandingkan triwulan sebelumnya. Pertumbuhan impor luar negeri Kaltim triwulan I 2019 terkontraksi minus 20,60 persen (yoy), turun dari 8,03 persen (yoy) triwulan sebelumnya. Penurunan impor luar negeri Kaltim triwulan I 2019 disebabkan oleh penurunan impor minyak mentah, sebagai bahan baku pengolahan kilang minyak Balikpapan. Pemerintah melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 42 Tahun 2018 telah mengatur tentang prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk keperluan dalam negeri.

“Kebijakan ini ditempuh sebagai upaya pemerintah untuk menurunkan defisit neraca perdagangan Indonesia. Sehingga penurunan impor memang terus digencarkan,” katanya.

Pada 2019, tambahnya, BUMN yang bergerak di bidang pengelolaan migas telah menyepakati kontrak jual beli dengan 11 Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di berbagai wilayah Indonesia. Lebih lanjut, perawatan rutin kilang minyak Balikpapan yang terjadi pada Februari 2019, turut mendukung penurunan impor migas Kaltim triwulan I 2019.

“Perawatan rutin di kilang minyak Balikpapan pada Februari-April 2019 menjadi turut menjadi penyebab turunnya impor minyak mentah,” ungkapnya.

Menurutnya, selain penurunan impor migas, impor nonmigas Kaltim triwulan I 2019 juga tercatat mengalami perlambatan dari 68,75 persen (yoy) di triwulan IV 2018 menjadi 19,40 persen (yoy). Perlambatan tersebut bersumber dari normalisasi impor barang modal pasca pemenuhan kebutuhan alat-alat konstruksi, pada triwulan IV 2018. Tercatat impor barang modal melambat dari 141,48 persen (yoy) di triwulan IV 2018, menjadi 37,15 persen (yoy) pada triwulan I 2019. Kondisi ini disebabkan oleh beberapa proyek konstruksi yang pengerjaannya mundur akibat kendala cuaca pada akhir tahun. Kondisi ini berdampak pada proses konstruksi yang baru bisa dilaksanakan pada triwulan I 2019. "Sehingga untuk memenuhi bahan baku konstruksi tersebut, impor Kaltim akan lebih baik pada periode berikutnya,” pungkasnya. (*/ctr/tom/k18)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kontribusi BUM Desa di Kalbar Masih Minim

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB

Pabrik Rumput Laut di Muara Badak Rampung Desember

Senin, 22 April 2024 | 17:30 WIB
X