Aturan Soal Ganti Rugi Bakal Direvisi

- Sabtu, 10 Agustus 2019 | 21:17 WIB

JAKARTA– Masyarakat terus menuntut agar PLN memberikan ganti rugi pasca insiden black out Minggu (4/8). Ganti rugi yang mencapai ratusan miliar itu bakal diberikan kepada masyarakat sesuai dengan Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2017. Bahkan, pemerintah berencana untuk meningkatkan ganti rugi akibat kejadian luar biasa tersebut.

Wacana tersebut muncul lantaran nominal ganti rugi yang diperkirakan bakal terlalu sedikit per pelanggan. Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) David Tobing berujar, kompensasi atau ganti rugi sesuai Permen hanya sebagian kecil dari kerugian yang tercover. ”Apalagi untuk listrik yang 2.200 VA itu ganti ruginya hanya sekitar Rp 45 ribu,” jelas David di Ombudsman RI kemarin (8/8). 

Tidak cuma rumah masyarakat, pelayanan publik juga terdampak. David mengusulkan agar dibentuk tim khusus untuk menangani pemberian ganti rugi akibat black out tersebut. Dia mewakili konsumen untuk menyampaikan berbagai keluhan langsung ke PLN dalam klarifikasi bersama Ombudsman RI kemarin. ”Kalau ada panitia pembayaran ganti rugi, masyarakat tidak perlu gugatan,” lanjutnya.

Berdasarkan permen tersebut, pelanggan bisa mendapatkan ganti rugi berupa pengurangan pembayaran listrik bulan berikutnya. Sebesar 35 persen untuk yang dikenakan penyesuaian tarif dan 20 persen untuk yang tidak dikenakan penyesuaian tarif. Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN) Djoko Siswanto menyebutkan, kemungkinan akan ada perubahan skema dalam penghitungan ganti rugi.

Namun, dibutuhkan waktu lebih untuk penyusunan skema ganti rugi yang baru tersebut. Djoko memberikan pengandaian sementara. Jika mati listrik antara satu jam hingga sekian jam, maka ganti rugi sebesar 100 persen dari beban biaya. Persentase meningkat menyesuaikan interval jam. ”Lebih dari jam sekian bisa 300 persen, jadi digantinya tiga kali lipat dari beban biaya,” terang Djoko. 

Penghitungan itu masih dibahas dalam draft. ”Jadi Permen Nomor 27 Tahun 2017 ini akan direvisi dan itu butuh beberapa hari,” jelasnya. Sesuai SOP, draft revisi diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM. Dari sana, beberapa kementerian terkait akan diundang untuk sinkronisasi aturan. ”Setelah semua sepakat, baru dijalankan,” lanjutnya. 

Sementara itu, Direksi Strategi PLN Djoko R Abumanan menegaskan bahwa pihaknya akan mematuhi mekanisme ganti rugi. Dia meluruskan juga soal pemotongan gaji karyawan demi pemberian ganti rugi pelanggan. Alih-alih gaji, Djoko menjelaskan bahwa pemotongan hanya berlaku untuk bonus. Setiap bulannya, pegawai menerima bonus sesuai capaian kinerja, dihitung berdasarkan indeks prestasi individu (IPI) perusahaan. ”Ini aturan persero yang common. Apakah berdampak, iya. Tapi secara personal. Tidak potong gaji,” terangnya. 

PLN menggandeng perguruan tinggi negeri untuk melakukan investigasi penyebab masalah pasokan listrik. Di sisi lain, Ombudsman RI juga siap menginvestigasi permasalahan itu serta dampaknya bagi pelayanan publik. Anggota Ombudsman RI Alvin Lie menjelaskan, pihaknya bakal bekerja cepat dalam investigasi. ”Ini nggak bisa lama. Paling tidak, tiga minggu sudah selesai. Maksimal satu bulan,” jelasnya.

 Direktur Bisnis Regional Jawa Bagian Barat PT PLN (Persero), Haryanto W.S., menyatakan bahwa beban dan sistem jaringan Jakarta pascapadamnya listrik akibat gangguan jaringan transmisi 500 kV Ungaran-Pemalang sudah normal kembali. Selain itu, PLN juga telah membangun PLTD Senayan berkapasitas 101 MW sebagai salah satu pembangkit yang akan menjadi sumber listrik cadangan MRT serta kelistrikan Jakarta pada saat situasi darurat.

“PLTD Senayan yang mulai dioperasikan pada bulan Oktober ini akan stand by operasi sebagai back up emergency untuk MRT dan sebagai black starter power untuk unit Pembangkit di Muara Karang dan Tanjung Priok,” urainya. Saat ini, MRT beroperasi dengan menggunakan dua sumber listrik yang berbeda sehingga saat sumber pasokan listrik utama mengalami gangguan, maka akan secara otomatis beralih ke sumber cadangan. Namun, apabila dua pasokan tersebut mengalami gangguan seperti pada Minggu, 4 Agustus 2019, operasional MRT akan dipasok dari PLTD Senayan sebagai back up terakhir dan dapat beroperasi hingga 8 hingga 10 jam dengan bahan bakar full.

PLTD Senayan menggunakan bahan bakar B20 dengan campuran bahan nabati sebesar 20 persen dengan rasio 0,21 liter bahan bakar per kWh. Angka tersebut lebih efisien jika dibandingkan dengan generator yang rata-rata memikiki rasio 0,3 - 0,32 liter bahan bakar per kWh. Noise dari pembangkit ini juga telah direduksi sehingga tidak menimbulkan suara berlebihan. “PLTD Senayan juga dipastikan telah mengikuti regulasi yang telah ditetapkan,” imbuhnya. (deb/vir)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ibu Melahirkan Bisa Cuti hingga Enam Bulan

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:30 WIB

Layani Mudik Gratis, TNI-AL Kerahkan Kapal Perang

Selasa, 26 Maret 2024 | 09:17 WIB

IKN Belum Dibekali Gedung BMKG

Senin, 25 Maret 2024 | 19:00 WIB

76 Persen CJH Masuk Kategori Risiko Tinggi

Senin, 25 Maret 2024 | 12:10 WIB

Kemenag: Visa Nonhaji Berisiko Ditolak

Sabtu, 23 Maret 2024 | 13:50 WIB

Polri Upaya Pulangkan Dua Pelaku TPPO di Jerman

Sabtu, 23 Maret 2024 | 12:30 WIB

Operasi Ketupat Mudik Dimulai 4 April

Sabtu, 23 Maret 2024 | 11:30 WIB

Kaji Umrah Backpacker, Menag Terbang ke Saudi

Jumat, 22 Maret 2024 | 20:22 WIB
X