Parkir di Jalan Protokol Diderek

- Sabtu, 10 Agustus 2019 | 14:24 WIB

BALIKPAPAN—Dinas Perhubungan (Dishub) tengah menanti disahkannya peraturan daerah (Perda) transportasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Di dalamnya terdapat sanksi bagi pengendara yang sengaja memarkirkan kendaraannya di jalan protokol. Mobil akan diderek.

Untuk menebus, pemilik kendaraan mesti membayar denda Rp 500 ribu di bank atau lembaga yang telah ditentukan.

“Perhubungan selama ini hanya bisa menyosialisasikan dengan stiker. Dengan perda yang baru bisa represif. Setelah disahkan kami akan sosialisasikan terlebih dulu selama dua bulan, setelah itu kita ambil tindakan. Denda yang masuk jadi PAD (pendapatan asli daerah),” ungkap Kepala Dishub Balikpapan Sudirman Djayaleksana ketika ditemui awak media, kemarin.

Ia pun mengingatkan kembali masyarakat dengan keberadaan Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009. UU ini melihat bahwa lalu lintas dan angkutan jalan mempunyai peran strategis dalam mendukung pembangunan dan integrasi nasional sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan umum. Dan pemerintah sebagai penyelenggara negara dapat mengawasi serta melakukan penegakannya.

Tak menutup mata, ia sadar banyak kendaraan parkir dan juru parkir liar ditemukan. Termasuk di Jalan Jenderal Sudirman atau Jalan Syarifuddin Yoes yang merupakan jalan utama, di mana kendaraan tidak boleh parkir.

Belum lagi banyak pengendara yang sengaja memarkirkan kendaraan di bawah rambu larangan parkir.

Tapi, dengan hadirnya perda anyar itu, nantinya toko maupun kantor di sepanjang jalan nasional/provinsi harus menyediakan area parkir. Bila tidak kendaraan akan langsung diderek.

 

“Memang ada jukir (juru parkir) liar, dan saya pastikan ada oknum di belakang keberadaan jukir tersebut. Kami tidak bisa menindak, tanpa dukungan berbagai pihak. Tidak hanya kepolisian tapi juga masyarakat/pemilik toko yang biasa dijadikan area parkir liar,” ujarnya.

Dengan segera diterapkan, perda tersebut diharapkan mampu meningkat PAD yang ada. Bahkan sebelumnya dikatakan, 2015 raihan Dishub minus Rp 650 juta. Berbanding terbalik pada 2018, Dishub menghasilkan PAD hingga Rp 3,5 miliar.

PAD pun juga berasal dari juru parkir di lapangan. Dari jumlah jukir yang ada, ia menyebut 65 persen telah jadi binaan Dishub.

 

“Jukir kami bina ajak kerja sama. Sebelum kami bina dilakukan pendekatan, karena bagaimanapun parkir membuka lapangan pekerjaan dan menambah PAD. Tidak bisa dimatikan begitu saja,” ujar Sudirman.

Ia mencontohkan keberadaan Pasar Sepinggan yang kerap ramai pada pagi hari. Setidaknya dengan 100 motor yang parkir, pendapatan bisa mencapai 300 ribu. “Bayangkan bila 300-400 motor per hari, tentu itu jadi tambahan PAD yang cukup baik bagi kota. Kita pun tidak melepas begitu saja petugas di lapangan, karena ada pengawasan pula,” tutur Sudirman. Tak memberikan angka pasti, ia hanya berharap PAD tahun ini bisa senilai dengan 2018. (lil/ms/k15)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X