Kejar Pemegang Izin Laksanakan Kewajiban

- Sabtu, 10 Agustus 2019 | 14:13 WIB

SELAIN sengkarut dunia tambang, KPK menyoroti tata kelola keuangan daerah. Koordinasi dan supervisi (korsup) ke Pemkot Samarinda pun bergulir. Mengawal perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan kocek daerah jadi sasaran rapat tertutup bersama jajaran tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) Samarinda. “Jangan sampai perkara yang sudah ditangani KPK sejauh ini terjadi di sini,” ucap Nana Mulyana, pelaksana tugas Korsup Pencegahan dan Penindakan KPK Wilayah 7.

Penatakelolaan anggaran Pemkot Samarinda, sebut dia, harus terimplementasikan dalam jaringan (daring) seperti e-Planning dan e-Budgeting sehingga dapat terpantau masyarakat. Itu menjadi aksi nyata pemberantasan korupsi selepas nota kesepahaman KPK bersama pemerintah daerah se-Kaltim, beberapa waktu lalu. Tak luput, soal aspirasi dewan pun perlu diketahui untuk peruntukan apa saja. Untuk Samarinda, sambung dia, selain memastikan sistem penganggaran yang transparan. Ada pula soal penataan aset pemerintah yang sering semrawut di semua daerah.

“Di Samarinda masih ada aset berupa tanah yang belum bersertifikasi resmi. Padahal, sudah ada MoU (memorandum of understanding) KPK bersama pemda dan BPN (Badan Pertanahan Nasional) untuk hal ini,” katanya. Meski sertifikasi aset lahan itu masih berjalan, pemda harus tetap menjalankan proses sesuai aturan yang berlaku mengingat ada celah yang sering berujung hukum untuk masalah ini. Selain itu, kata Nana, terdapat aset bergerak milik pemda yang masih dikuasai pejabat dan belum dikembalikan.

“Masih ada pejabat publik yang belum mengembalikan meski dia sudah tak lagi menjabat. Seperti anggota dewan atau pejabat yang terintegrasi lainnya. Segera kembalikan aset itu,” tuturnya. Urusan pendapatan daerah dari sektor pertambangan pun masih terus dievaluasi. Di Kaltim terdapat lebih 1.042 izin usaha pertambangan (IUP) yang diterbitkan. Meski kini pengelolaan dan pengawasannya beralih ke provinsi tapi IUP yang ada mayoritas diterbitkan kepala daerah yang lama, khususnya kabupaten/kota.

“Kami juga masih mengejar pemegang izin untuk melaksanakan kewajibannya. Masih evaluasi juga seluruh kewajiban itu apa saja. Jika terbukti ada selisih dan merugikan negara akan kami kejar,” paparnya.

Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris Kota (Sekkot) Samarinda Sugeng Chairuddin menuturkan, beberapa catatan dari pembinaan KPK itu sudah berjalan. Sistem daring untuk penganggaran dan perencanaan anggaran pun, kata dia, sejatinya sudah dibuat pemkot. “Memang masih perlu mengintegrasikan lagi untuk bisa diakses publik,” tuturnya.

Untuk sertifikasi aset pemkot pun masih berjalan karena pemkot harus membagi dana yang bisa dikelola. Memang diakuinya banyak lahan yang merupakan aset pemkot masih berstatus segel atau pernyataan penguasaan atas tanah (PPAT). Selain untuk melegalkan status lahan yang ada hingga menarik aset yang masih dimiliki pejabat lawas. “Pelan-pelan. Karena enggak bisa instan. Lihat kebutuhan juga,” akunya. (*/ryu/riz/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X