SAMARINDA–Pengusutan rasuah hibah di National Paralympic Committee (NPC) terus berlanjut. Sejauh ini, Korps Adhyaksa Benua Etam, baru menahan dua dari delapan tersangka. Sementara sisanya, bakal menyusul perlahan.
“Belum tahap II untuk tersangka sisanya,” tutur Abdul Farid, kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltim, kemarin (9/8).
Untuk Ar dan Tf, dua tersangka yang telah ditahan di Rutan Klas IIA Sempaja, 31 Juli lalu, berkasnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Samarinda, 12 Agustus nanti. Mereka akan didakwa Pasal 2 dan Pasal 3 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Mengapa enam tersangka lainnya belum diproses, sambung dia, penyidik masih melengkapi berkas mereka untuk dilimpahkan ke penuntut umum.
Untuk diketahui, kasus ini bermula ketika dua atlet disabilitas Kaltim yang berlaga dalam Pekan Paralimpik Nasional (Peparnas) di Pekanbaru, Riau, 2014 lalu, melaporkan sejumlah kejanggalan dalam perhelatan lima tahunan itu. Khususnya pendanaan atlet yang berlaga. Kedua atlet itu, Iksan Setiawan dan Muhammad Ali.
Kejanggalan yang dilaporkan kedua atlet itu medio 2016 itu, antara lain aksesori pertandingan seperti kursi roda yang terbilang mudah rusak. Padahal, panitia NPC yang mengawal para atlet berlaga mengklaim barang itu dibeli dari Kanada.
Begitu pula dengan honorarium yang justru para atlet harus menandatangani kuitansi kosong. Persekot (uang muka) plus bonus cair, justru dipangkas panitia dengan dalih adanya administrasi. Bahkan, urusan pemusatan pelatihan daerah (puslatda) para atlet disabilitas itu diangkut dengan mobil bak terbuka. (*/ryu/dns/k8)