Nopol Kendaraan di Paser Perlahan Ditertibkan, Pakai Nomor Bekas Kaltara

- Sabtu, 10 Agustus 2019 | 12:39 WIB

TANA PASER - Polres Paser melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) menginventarisir nomor polisi (nopol) kendaraan di wilayah hukum Kabupaten Paser. Pihak berwenang sedang berupaya membenahi kode kendaraan, termasuk di Paser. Kebijakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 5/2005 tentang Registrasi dan Identifikasi (Regident) kendaraan bermotor. Serta Peraturan Pemerintah Nomor 66/2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Serta Peraturan Direktorat Lalu Lintas Polda Kaltim Nomor 1/2018 tentang Penomoran Kendaraan Bermotor di wilayah hukum Polda Kaltim. 

Kanit Regident Satlantas Polres Paser Ipda Andi Bagus menyampaikan imbauan kepada pemilik kendaraan roda dua di Bumi Daya Taka. Dalam rangka registrasi ulang nomor polisi kendaraan, yang masih menggunakan kode tiga huruf di belakang angka seperti KT 2996 AEF, nantinya akan dikembalikan menjadi dua huruf saat melakukan registrasi kendaraan pasca 5 tahun. 

“Selama ini kan alokasi kita di Paser hanya satu kode wilayah yaitu E, EA sampai EZ. Setelah habis di EZ, kita pindah ketiga huruf. Seiring berjalannya waktu perpisahan Polda Kaltim dan Polda Kaltara, penomoran yang dulunya ada di Polda Kaltara kini sudah kembali ke Kaltim. Karena Kaltara sudah punya kode wilayah sendiri. Alokasi itulah yang akan menjadi wilayah kita,” kata Andi Bagus, kemarin (9/8). 

Selain itu Polres juga tengah menertibkan penggunaan nopol di Bumi Daya Taka. Pasalnya banyak nopol yang sudah tidak aktif lagi. Imbas mutasi ke daerah lain dan digantikan dengan kendaraan yang baru. 

" Untuk data jumlah nopol yang tidak aktif lagi belum bisa dipastikan jumlahnya," lanjut. 

Wilayah Paser khusus roda dua akan mendapat tambahan kode huruf nomor polisi kendaraan berupa J dan S. Untuk J nantinya dari JA sampai JD. Sedangkan, hanya SS dan ST. Mekanismenya ialah saat ganti pelat lima tahunan pasca kendaraan tersebut dibeli. Untuk yang sudah telanjur tiga huruf tidak masalah, ini kata dia bukan penertiban. Semakin banyak jumlah kendaraan roda dua, membuat jatah nomor kode wilayah perlu penambahan. (/jib)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X