PROKAL.CO, SAMARINDA - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengunjungi sejumlah lubang tambang batubara di Samarinda. Bekas tambang galian Jl Bangeris berada belakang Kantor Bawaslu Kaltim, paling pertama kali dikunjungi KPK, pada Kamis (8/8/2019) kemarin.
Kemudian, dilanjutkan, Jumat (9/8/2019) ini ke lokasi tambang PT Nuansacipta Coal Investment (NCI) Bentuas Palaran, PT Energi Cahaya Industritama (ECI) dan CV Limbuh di Mugirejo. Dan, terakhir KPK meninjau PT Lana Harita (PKP2B).
Dari kunjungan tersebut, KPK meminta Dinas ESDM Kaltim dan Polres Samarinda bertindak tegas terhadap tambang batubara ilegal dan tak melakukan pembiaran, seperti yang terjadi galian batubara di Jl Bangeris.
Selain meminta pembayaran pajak oleh perusahaan tambang, KPK menyatakan tak setuju pemerintah menutup lubang tambang yang terbengkalai karena masih adanya sisa persoalan yang belum diselesaikan.
"Lubangnya tadi mau ditutup menggunakan dana APBN dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Kami melarang keras. Karena, yang bertanggung jawab nanti tidak ada bukti kesalahannya dengan sudah ditutup lubangnya," kata Penasehat KPK, M Tsani.
M Tsani menambahkan KPK tak setiap waktu mengawasi kegiatan pertambangan di Kaltim khususnya Samarinda. Namun hanya memonitor untuk memicu kepolisian dan instansi pajak untuk bertindak tegas.
"KPK memiliki mandat mekanisme picu. Kami tidak mau mengawasi tambang Kami memicu saja yang punya kewenangan, Distamben, teman kepolisian dan teman pajak," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kaltim, Wahyu Widhi Heranata mengatakan kunjungan KPK ke lokasi tambang ini merupakan tindak lanjut dari konsultasi pihaknya ke KPK pada 27 Juni 2019 lalu.
"KPK ini sebagai pemacu supaya saya lebih komitmen lagi. Saya juga sudah ditekan BPK lagi. Tunggakan tunggakan PNBP di sektor tambang Kalimantan Timur kok masih besar dan terus muncul. Saya juga ditanya Kanwil BPK RI Wilayah Kaltim. Nah, apa tindakan Dinas ESDM, nah ini salah satunya," ujar Wahyu.
Wahyu menambahkan Dinas ESDM Kaltim terus menghimbau perusahaan tambang untuk membayar pajak. Ia juga akan melaporkan setiap teguran dilakukannya ke perusahaan untuk menutup lubang bekas tambang.
"Contohnya CV Limbuh saya tegur dengan surat tembusannya ke KPK. Ada bulan Maret lalu. Peringatannya segera menutup lubang tambang di dekat pemukiman warga dan melaporkan dalam 7 hari," ujar Wahyu. (mym)