Kaltim Berpotensi Dimekarkan, Jika...

- Jumat, 9 Agustus 2019 | 10:45 WIB

BALIKPAPAN–Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali membuat publik penasaran. Kemarin (8/8), untuk kedua kali, dirinya melempar bola liar. Unggahan status di Instagram jadi penyebabnya. Menyebut ibu kota negara pindah ke Kalimantan tanpa menyebut provinsi mana yang jadi lokasi.

“Selamat siang. Ibu kota negara kita akan pindah. Letaknya di Pulau Kalimantan. Di mana pastinya, sejauh ini telah mengerucut ke salah satu provinsi: bisa di Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Selatan,” kata Jokowi.

Lanjut mantan wali kota Solo itu, segala aspek dalam proses pemindahan seperti skema pembiayaan, desain kelembagaan, payung hukum regulasi mengenai pemindahan ibu kota sedang dikaji secara mendalam dan detail. “Sehingga keputusan nanti benar dalam visi ke depan kita,” sebutnya.

Pengalaman negara-negara lain dalam pemindahan ibu kota juga dipelajari. Untuk mengantisipasi hambatan pembangunan ibu kota baru. Sebaliknya, faktor-faktor kunci keberhasilan yang bisa diadopsi akan diadaptasi. “Dalam memutuskan pemindahan ibu kota ini, posisi saya bukan sebagai kepala pemerintahan, tetapi sebagai kepala negara. Kita harus melihat visi besar berbangsa dan bernegara untuk 10 tahun, 50 tahun, 100 tahun yang akan datang,” katanya.

 Unggahan ini pun mendapat respons hingga 24 ribu komentar warganet. Pengamat politik dari Universitas Mulawarman (Unmul) Sonny Sudiar menyebut, pemindahan ibu kota di Kalimantan adalah proyek jangka panjang. Jadi memang, perlu perencanaan yang matang dari pemerintah pusat.

Tujuan utama pemindahan ibu kota negara adalah mendekatkan jarak pemerintah pusat ke daerah. “Makanya Kalimantan dipilih. Karena posisinya di tengah,” ujar Sonny. Pusat juga ingin menghilangkan stigma Jawasentris. Di mana Indonesia yaitu Jawa. Kalau mau hilangkan Indonesia, cukup hilangkan Jawa.

Atas hal ini, Sonny menyebut, prioritas pemerintah pusat adalah menjabarkan secara detail hal-hal tersebut. “Becermin dari Myanmar. Dengan sejarah pemindahan ibu kota negara dari Rangon ke Naypyidaw,” sebutnya. Hingga saat ini, Naypyidaw hanya difokuskan pada wilayah yang di dalamnya berisi pusat pemerintahan.

Jadi, kondisinya cenderung sepi di tengah pembangunan yang besar-besaran.

“Misal, ibu kota Indonesia di Samboja. Otomatis yang sebelumnya berstatus kecamatan, maka kemungkinan berubah menjadi kota. Dan konsekuensinya Kaltim jadi DKI (Daerah Istimewa Ibu Kota),” bebernya.

Konsekuensi selanjutnya, nama Kaltim kemungkinan juga akan berubah. Atau juga tetap. Jika dalam perencanaannya, Bappenas hanya menilai Kaltim sebagai daerah untuk membangun istana negara dan infrastruktur pendukung pemerintah lainnya. “Mengikuti itu kajian terhadap konsekuensi ini yang harus dibuat. Bukan hanya soal kajian lokasinya saja,” imbuhnya.

Sementara itu, pengamat tata kota dan wilayah dari Institut Teknologi Kalimantan (ITK) Farid Nurrahman menyebut, kemungkinan Kaltim menyandang status DKI memang ada. Namun, masih harus menunggu undang-undang terkait pemindahan ibu kota negara. “Jika memang Kaltim yang dipilih,” kata Farid.

Dari delineasi kawasan dan jumlah penduduk yang bakal eksodus, dia melihat ibu kota negara yang baru cukup berada di level pemerintahan kota. Sehingga yang memimpin nantinya kepala daerah setingkat wali kota atau bupati. “Apakah wali kota atau gubernur ini masih sulit diprediksi karena undang-undangnya belum ada,” sebutnya.

Level wali kota atau bupati lebih mumpuni mengurus sebuah wilayah dibandingkan gubernur. Sementara gubernur di atas kertas tak memiliki wilayah. Hanya perpanjangan tangan dari presiden di provinsi. “Secara kuat memang dijabat wali kota atau bupati,” ucapnya.

Untuk menghemat, presiden sebaiknya menunjuk langsung kepala daerah yang akan mengurus ibu kota negara. Pada jangka panjang, jika pemindahan ibu kota memaksa terjadinya pemekaran, maka harus dipastikan tak akan mengganggu pemerintah di sekitarnya.

“Jangan ganggu secara administratif. Tapi wilayah saja yang diambil,” katanya. Dengan begitu ada potensi penambahan provinsi baru seperti Kaltara. Meski untuk pembentukannya ada syarat yang harus dipenuhi. Salah satunya, jumlah kabupaten atau kota dalam wilayah tersebut.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X