Karyawan Sawit Minta Mediasi

- Jumat, 9 Agustus 2019 | 10:07 WIB

SANGATTA - Ratusan karyawan PT Wahana Tritunggal Cemerlang dari Kecamatan Karangan menyambangi kantor Disnaker Kutai Timur (Kutim). Mereka mengadukan intimidasi yang dilakukan manajemen perusahaan sawit tersebut.

Para pekerja itu menuntut perbaikan sistem kerja yang dinilainya tidak sesuai prosedur. Sembilan tuntutan dipaparkan pada Disnaker. Pertama, perusahaan harus mempekerjakan seluruh karyawan untuk bekerja secara normal sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kedua, seluruh karyawan wajib diikutsertakan dalam BPJS. Ketiga, selama karyawan tidak dipekerjakan oleh manajemen lebih khusus karyawan perawatan, harus tetap dibayar gajinya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Keempat, selama karyawan mogok, upah harus tetap dibayar oleh perusahaan. 

Lebih lanjut, tuntutan lainnya yakni karyawan yang sudah bekerja lebih dari tiga bulan harus diangkat menjadi karyawan tanpa terkecuali, gaji harus dibayarkan tepat waktu. Selanjutnya, perusahaan wajib PHK karyawan yang sudah lanjut usia dan memberi pesangon sesuai undang-undang yang berlaku.

Kedelapan, perusahaan wajib memberi THR. Kesembilan, perusahaan wajib memberi pesangon kepada karyawan yang sudah memasuki usia pensiun (56 tahun). Salah satu karyawan yang mengusung mediasi, Aventinus Vani mengeluhkan perlakuan manajemen yang dianggapnya tidak adil. “Saya hampir delapan tahun, tapi tidak ada perjanjian kerja. Kami terpaksa saja meneruskan demi menafkahi keluarga," jelasnya.

Beberapa keluhan lain dia lontarkan, seperti sistem penggajian yang hanya dibayarkan setengah. Tidak ada cuti bagi perempuan hamil dan melahirkan, serta nihil pesangon bagi karyawan lansia.

"Sejak Mei mereka tidak memberi upah penuh, kami hanya diberi setengah. Kami sudah berupaya mendekati perusahaan. Katanya ini menyangkut menurunnya harga sawit. Kami temui sudah tiga kali, pada 1 Juli 2019, kemudian 17 Juli 2019, dan yang ketiga 25 Juli 2019. Namun, tidak ada titik temu," katanya.

Menurut dia, karyawati yang bekerja di perusahaan itu terpaksa bekerja saat hamil. Pasalnya, jika mengambil cuti, haknya tidak akan dibayar. Hal lain juga dianggap merugikan 600 karyawan lainnya yang tidak terkover BPJS. "Karyawati tidak diberi izin cuti secara tertulis, hanya diberi izin secara lisan. Saat mau kembali bekerja, namanya sudah dihapuskan sampai di pusat," tandasnya.

Hingga akhirnya, pihaknya terpaksa meminta mediasi kepada Disnaker untuk membantu mengurai permasalahan yang terjadi. Dia berharap pemerintah dapat menyadarkan perusahaan. 

"Kami sudah sesuai prosedur tapi malah diintervensi, kami diancam PHK. Kalau perusahaan mau diajak mediasi, kami ikhlas, tapi dengan catatan semua korban, termasuk BPJS harus dibayar," pintanya.

Hal serupa diungkapkan karyawan berusia 60 tahun, Agustinus Senari.  Dirinya mengaku telah bekerja selama empat tahun empat bulan. Hanya, kerap dinonaktifkan. Bahkan jam kerja tidak memenuhi standar sesuai aturan yang tertuang dalam UU 13 Tahun 2003 tentang Hak-Hak Karyawan, yang dalam satu pekan 40 jam tidak berjalan dan diputuskan secara sepihak oleh pimpinan.

"Kadang dua bulan baru dibayar, kadang sebulan cuma setengah dulu dibayar. Kami harus meminjam uang untuk bertahan, bahkan harus cari sampingan untuk mengirim uang ke kampung," tuturnya.

Menanggapi hal tersebut, kabid HIJ Disnaker Kutim membenarkan kantornya didatangi puluhan karyawan untuk mengadukan polemik yang terjadi. Sebagai penengah, pihaknya hanya melakukan mediasi. "Belum ada kesepakatan waktu kemarin, mereka mau bicarakan penyelesaian masalahnya di tingkat perusahaan," ujarnya. (*/la/kri/k16)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X