Pengetap dari Linggang Bigung Ditangkap

- Jumat, 9 Agustus 2019 | 09:53 WIB

Jajaran kepolisian terus melakukan penindakan terhadap penyelewengan BBM bersubsidi. Kemarin (8/8) Polres Kubar merilis pengungkapan aksi pengetap Linggang Bigung.

 

SENDAWAR - Upaya memperjualbelikan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dan premium berhasil digagalkan Satreskrim Polres Kutai Barat (Kubar). Kedua tersangka, Limardo P (24) dan Roy (20), warga Kecamatan Linggang Bigung, diamankan pada 27 Juli dengan Laporan Polisi Nomor LP-A /64/VII/2019/Reskubar Kaltim.

“Keduanya kami amankan di SPBU, jalan poros Ngenyan Asa, karena diduga membeli BBM jenis solar dan premium bersubsidi secara borongan atau dalam jumlah yang besar untuk dijual kembali,” ucap Kapolres Kubar AKBP I Putu Yuni Setiawan, melalui Kasat Reskrim AKP Ida Bagus Kade Sutha, kemarin (8/8).

Menurut dia, aksi kedua tersangka pengetap itu terendus saat berulang kali keluar-masuk SPBU, kemudian memindahkan BBM ke jeriken. “Mereka membeli solar bersubsidi Rp 6.500 dan dijual lagi Rp 7 ribu per liter. Premium dengan harga Rp 6.450 lalu dijual kembali Rp 7.500 per liter,” bebernya.

Dari tersangka, polisi berhasil mengamankan satu Mitsubishi Strada single cabin hitam KT 8912 PB bermuatan 21 jeriken kapasitas 35 liter yang berisi solar bersubsidi, 3 jeriken kapasitas 35 liter berisi premium, beserta 1 selang plastik ukuran 2,5 meter.

Selanjutnya, 1 mobil pikapMitsubishi Colt T120S biru KT 8457 CF bermuatan 31 jeriken berisi bensin jenis premium dan biosolar sekitar 1.085 liter beserta 2 selang masing-masing panjang 1,5 meter. Berikutnya, 1 truk Isuzu Elf  PS 135 warna putih KT 8786 AJ dengan tangki BBM yang sudah dimodifikasi bermuatan 200 liter, dan 1 truk Mitsubishi Colt diesel PS 120 warna kuning KT 8866 R dengan tangki BBM yang sudah diubah dengan kapasitas 200 liter.

"30 jeriken kosong kapasitas 35 liter kami amankan di rumah pelaku. Serta satu drum besi kosong biru yang diamankan dari rumah pelaku di Linggang Bigung," terangnya.

Lantas, dengan jumlah barang bukti sebanyak itu kedua pelaku akan dikenai Pasal 55 Jo Pasal 53 huruf d UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Migas, ancaman hukuman hukuman 6 tahun penjara. (rud/kri/k16)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X