Tak Punya IMB, Pabrik PKO Disegel

- Jumat, 9 Agustus 2019 | 09:45 WIB

PENAJAM- Tindakan tegas ditunjukkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Dengan menyegel salah satu pabrik pengolahan palm kernel oil (PKO) atau minyak inti sawit milik PT Waru Kaltim Plantation (WKP). Lantaran belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) padahal sudah beroperasi sejak 2017 lalu. 

Penyegelan ini dilakukan pada Kamis (8/8) lalu. Sekira 20 personel penegak peraturan daerah (perda) itu, dikerahkan. Didampingi sejumlah personel dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu(DPMPTSP) Kabupaten PPU. Untuk memasangi garis kuning pada seluruh areal pabrik PKO milik PT WKP yang berlokasi di Desa Bangun Mulya, Kecamatan Waru tersebut.

Karena diketahui sudah beroperasi sejak tahun 2017 tanpa melengkapi sejumlah perizinan.  “Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan oleh PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil), pabrik ini melanggar Perda 8 Tahun 2012 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB),” kata PPNS Kabupaten PPU Denny Handayansyah usai penyegelan, kemarin. 

Dia menambahkan DPMPSTP sudah berupaya mengingatkan PT WKP untuk segera menyerahkan kelengkapan dokumen persyaratan administrative dan dokumen rencana tekis bangunan untuk pengurusan IMB. Atas kegiatan pembangunan tambahan fasilitas Pabrik Kelapa Sawit (PKS untuk kapasitas produksi 100 ton tandan buah segar (TBS) per jam.

Dan unit pengolah kerne oil. Surat peringatan sebanyak tiga kali pun telah dilayangkan DPMPSTP. Surat peringatan pertama dengan nomor 503/171/DPMPTSP/III/2018 dikirim tanggal 29 Maret 2018. Namun tidak diindahkan, sehingga mengirimkan surat peringatan kedua dengan nomor 764/255/DPMPTSP/PKDPL/V/2018 tanggal 21 Mei 2018. Dan PT WKP belum memiliki melengkapi dokumen perizinannya. Hingga, terbitlah, surat peringatan ketiga dengan nomor 764/281/DPMPTSP/PKDPL/VI/2018 tanggal 26 Juni 2018. “Karena tidak ada etiket baik, maka kami lakukan penindakan ini,” tegasnya.

 Dasar penyegelan yang dilakukan Satpol-PP adalah Surat perintah Bupati PPU bernomor 764/450/DPMPTSP/VIII/2019 perihal Penghentian Kegiatan Sementara dan Pemanfaatan Gedung Bangunan per tanggal 1 Agustus 2019. Dalam surat perintah tersebut, menegaskan perusahaan wajib IMB dengan batas waktu 90 hari kerja.

Yang dilanjutkan dengan Surat Perintah Sekretaris Kabupaten (Sekkab) dengan nomor 764/452/DPMPTSP/VIII/2019 tanggal 2 Agustus 2019 yang menugaskan DPMPTSP, Satpol-PP, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) dan PPNS untuk melakukan tindakan penghentian sementara kegiatan dan penyegelan bangunan yang terindikasi dan terbukti tidak memiliki ada IMB.  “Kalau tidak diindahkan lagi, kami akan melakukan penegakan lebih represif. Berupa pembongkaran atau pencabutan izin, akan dilihat nanti,” tegasnya. 

Pria yang juga menjabat Kepala Seksi (Kasi) Kesejahteraan Sosial (Kessos) Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setkab PPU ini mengatakan pihaknya masih menunggu etiket baik dari PT WKP. Untuk melengkapi dokumen perizinan, pasca penyegelan pabrik PKO tersebut. “Kalau sudah dapat teguran begini, apalagi sudah dipantau pimpinan, malu-lah. Mau menanamkan modal di sini (PPU), harus ikut aturan kita,” ancamnya. 

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) PPU sudah melakukan tugasnya secara baik. Hal ini sesuai Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal. Ditambah UU Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Bahwa setiap instansi wajib melengkapi dokumen perizinan sebelum berinvestasi. “Saya pikir bupati menerima investasi apapun. Tapi ketok pintu, menggunakan aturan yang berlaku. Salah satunya mengurus IMB. Agar mendapat kepastian hukum dalam berusaha,” pesan dia. 

Production Planning Control (PPC) PT WKP Syahputra Lubis menyampaikan operasional pabrik tersebut sudah dihentikan sejak dua pekan lalu. Dikarenakan tidak efisien, jika terus dioperasionalkan. Selain itu, pihaknya segera melengkapi perizinan terkait IMB pabrik tersebut. Sementara, pada izin lingkungan dan izin operasional pabrik, menurutnya tidak mengalami masalah. “Kadang-kadang manajemen miskomunikasi dengan pemerintah daerah. Terutama dengan peraturan daerah. Makanya akan kami segera urus izinnya,” ucap dia. (*/kip)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X