Menipu dengan Modus Kerjasama, Joni Kumpulkan Rp 1 Miliar

- Jumat, 9 Agustus 2019 | 09:43 WIB

PENAJAM- Pelaku dugaan tindak pidana penipuan berhasil diamankan jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Penajam Paser Utara (PPU). Pelaku bernama Joni Kuci Pranata (36), Warga Warga Desa Giri Purwa Kecamatan Penajam ini, diamankan saat bersembunyi di Bali, pada Jumat (2/8) pekan lalu. Penangkapan ini mendapat bantuan dari Unit Jatanras Polda Bali.

Kepala Sat Reskrim Polres PPU Iptu Iswanto mengatakan penangkapan pelaku atas laporan dari delapan warga Kabupaten PPU. Yang diduga menjadi korban penipuan Joni. Berbekal laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan pengejaran terhadap pelaku. Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari orang terdekatnya, Joni mengaku sedang berada di Papua. “Namun polisi tidak serta merta mempercayai keterangan tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui pelaku bersembunyi di Bali,” kata dia dalam jumpa pers di ruangannya, Kamis (8/8) kemarin.

Pencarian dilakukan selama sebulan. Setelah laporan dari masyarakat. Tim gabungan Polres PPU dan Polda Bali ini dipimpin langsung oleh Iswanto. Dan mengamankan pelaku di sebuah rumah indekos kecil yang ada di wilayah Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, Bali. Selanjutnya diamankan ke Mapolres PPU, guna penyidikan lebih lanjut. “Alhamdulillah tidak butuh lama, untuk mengidentifikasi keberadaan pelaku. Saat ini pelaku masih ditahan. Dan masih dilakukan pemeriksaan,” ucap pria berpangkat balok dua di pundaknya ini.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, modus operandi yang dilakukan Joni adalah meminjam kendaraan bermotor milik korban. Untuk selanjutnya digadaikan kepada pihak ketiga. Modus lainnya yang dilakukan Joni adalah menawarkan kerjasama dengan pihak ketiga. Ada beberapa korban yang dijanjikan usaha, seperti usaha perbaikan air conditioner atau pendingin ruangan di Kabupaten PPU. Uang yang diperoleh dari korbannya, digunakan untuk kepentingan pribadi Joni. Dan disinyalir, Joni memiliki komplotan lainnya untuk melancarkan aksi penipuannya.”Masih dalam tahap pendalaman. Saya yakin dia tidak sendiri. Kalau sendiri, tidak mungkin dia bisa melakukan penipuan yang cukup banyak,” katanya.

Dari delapan laporan korban yang disampaikan ke Polres PPU, jumlah kerugiannya akibat penipuan yang diduga dilakukan Joni mencapai Rp 1 miliar. Belum termasuk mobil yang dijaminkan kepada pihak ketiga. Dengan nilai yang beragam dari masing-masing korban. Yakni uang senilai Rp 60 juta hingga Rp 70 juta untuk kerjasama perbaikan pendingin ruangan. Sementara kendaraan roda empat, yakni Toyota Avanza dan Daihatsu Sigra. Yang digadaikan pelaku kepada pihak ketiga.  “Saat ini, ada dua unit motor milik pelapor Abdul Rahim (38), Warga Jalan Propinsi RT 22 Kelurahan Waru Kecamatan Waru. Barang bukti yang diamankan satu unit sepeda motor Beat dan Vario,” kata Iswanto.

Dia menambahkan sementara ini, korban yang melaporkan masih berasal dari Kabupaten PPU. Iswanto pun mengimbau kepada masyarakat lainnya yang merasa menjadi korban Joni, untuk segera melapor ke Polres PPU. Karena berdasarkan informasi dari Joni, dugaan penipuannya dengan modus serupa juga dilakukannya di Samarinda dan Kukar. “Modusnya sama. Penipuan untuk menutupi utang dari pelaku,” tandasnya.

Sementara itu, Joni pun mengaku menyesal telah melakukan penipuan tersebut. Sebelumnya mempercayakan bengkel miliknya kepada mekanik yang dipekerjakannya. Dia mempercayakan pengelolaan bengkel tersebut kepadanya. Namun, kepercayaannya disalahgunakan. Mekanik tersebut membawa kabur suku cadang yang telah dipesan untuk bengkel miliknya. Dengan nilai mencapai Rp 317 juta.  “Dari situ saya berani berbuat seperti ini. Gali lubang tutup lubang, untuk menutupi spare part itu. Biar saya tetap bisa jalan. Karena kalau itu tidak tertutup, saya enggak bisa dikasih spare part lagi,” katanya.

Dia menyakinkan korbannya untuk modal pekerjaan yang dikerjakannya. Dan korbannya percaya dengan melihat hasil dari bengkel yang dikelolanya itu. Termasuk dengan kerjasama untuk perbaikan pendiringan ruangan. Uangnya juga digunakan untuk membayarkan suku cadang tersebut. Setelah itu, dia berupaya agar mendapatkan pasokan suku cadang lagi. Untuk bengkelnya. Termasuk mobil yang dipinjamnya, kemudian digadaikan kepada pihak ketiga. “Awalnya saya enggak ada niat menipu. Cuma ingin menutupi utang untuk spare part. Saya berharap biar selesai urusan ini. Dan menjalani hukuman saya. Sehingga bisa berkumpul kembali dengan keluarga saya,” harap dia. (*/kip)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X