Kontraktor-Pemprov Jangan Lalai Lagi

- Kamis, 8 Agustus 2019 | 12:50 WIB

SAMARINDA–Pemprov Kaltim kembali membuka lelang penyelesaian Jembatan Mahakam IV atau Jembatan Kembar. Adapun pagu yang ditetapkan senilai Rp 16,54 miliar. Angka tersebut untuk bentang tengah jembatan sisi Samarinda Kota.

Melalui lelang tersebut, target pembangunan jembatan tuntas akhir tahun ini. Sehingga bisa dilintasi awal 2020. Kepala Biro (Karo) Administrasi Pembangunan Pemprov Kaltim Fadjar Djojoadikusumo mengatakan, tahap penjelasan mengenai detail proyek Jembatan Mahkota IV telah dibuka. Setelah itu, panitia lelang memberi waktu hingga enam hari untuk penawaran.

“Jadi, lelang sedang berlangsung. Tapi, berapa peserta lelang belum diketahui,” katanya kepada Kaltim Post, (7/8). Sebab, Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Pemprov Kaltim mengalami gangguan. Sehingga dia bertolak ke Jakarta hari ini (8/8) untuk menanyakan kapan gangguan berakhir. Kendati demikian, dia meyakini masalah sistem tidak akan lama.

“Ini kan menjadi kesempatan bagi kontraktor untuk mempelajari dan survei di lapangan sebelum mengajukan penawaran,” jelas dia.

Menurut dia, target penyelesaian bentang tengah bisa rampung paling lama lima bulan. Adapun item pekerjaan senilai Rp 16,54 miliar itu terdiri dari pengerjaan cor beton, pengaspalan, pemasangan tiang sandaran pada jembatan yang digunakan sebagai pembatas.

“Termasuk sisi kanan dan kiri jembatan akan diselesaikan hingga rapi,” katanya. Lanjut dia, biaya tersebut juga termasuk pengujian konstruksi oleh Komisi Keamanan Jembatan Terowongan dan Jalan (KKJTJ) dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR). “Uji beban dan pemeriksaan sensor dilakukan KKJTJ. Proses mendatangkan tim KKJTJ cenderung lama. Agenda mereka sangat banyak,” terang dia.

Jika proyek tersebut selesai sesuai target, dia optimistis awal tahun depan Jembatan Mahakam IV yang menghubungkan Samarinda Seberang-Samarinda Kota sudah bisa dimanfaatkan masyarakat. Namun, jika tidak selesai dan keterlambatan disebabkan oleh kesalahan kontraktor, maka akan diberi kesempatan sesuai Pergub Kaltim 71/2013.

“Jika pekerjaan tidak selesai dapat diberi kesempatan, agar dimungkinkan untuk selesai. Bukan diberikan perpanjangan kontrak. Keterlambatan terjadi karena kontraktor lalai. Makanya diberi kesempatan dengan denda dan harus dipastikan selesai. Kalau tidak dampaknya buruk pada citra kontraktor,” ungkap Fadjar.

Selain lelang bentang tengah, pada saat bersamaan Pemprov Kaltim juga melakukan tender pengadaan lampu tematik Jembatan Mahakam IV senilai Rp 11,8 miliar. Namun, dia tidak mengetahui secara pasti jenis lampu tematik yang akan dipasang di jembatan tersebut. “Yang lebih tahu instansi teknis, Dinas Pekerjaan Umum Kaltim,” pungkasnya.

Perlu diketahui, molornya proyek Jembatan Mahakam IV berawal dari temuan pembangunan girder yang tidak masuk di kontrak kerja proyek. Sengkarut proyek bernilai ratusan miliar rupiah itu pun dibenarkan Wakil Gubernur (Wagub) Kaltim Hadi Mulyadi. Dia membeberkan, girder yang memiliki panjang sekitar 35 meter itu tidak masuk kontrak yang ditangani PT Waskita Karya selaku konsorsium yang menangani jalan pendekat sisi Samarinda.

Laporan yang diterima Hadi dari Dinas PUTRPR Kaltim, progres pekerjaan untuk jalan pendekat dari sisi Balikpapan sudah 100 persen rampung. Begitu pun dengan jalan pendekat dari sisi Samarinda. Namun, khusus pembangunan girder di seksi 10 itu dari sisi Samarinda memang belum dilakukan. Dengan alasan penyambung jalan pendekat jembatan dengan bentang tengah itu bukan menjadi tanggung jawab PT Waskita Karya.

“Untuk pendekat (sisi Samarinda) sudah 100 persen. Girder (seksi 10) yang belum, nanti dilelang lagi. Itu berbeda kontrak, katanya. Sekarang proses lelang belum dilaksanakan,” ungkap mantan anggota DPR itu kepada Kaltim Post, beberapa waktu lalu. Sebelumnya, pembangunan jalan pendekat dan bentang tengah jembatan telah rampung dikerjakan pada 30 Maret 2019.

“Memang jadi lucu, kenapa saat penyusunan kontrak tidak langsung sekalian dengan itu (girder seksi 10). Nanti saya tanyakan lagi ke Dinas PUTRPR Kaltim. Nanti saya panggil juga pihak PT Waskita Karya,” ucapnya. Hadi ingin meminta penjelasan Dinas PUTRPR Kaltim dan kontraktor atas masalah itu. Termasuk meminta dokumen perjanjian kontrak kerja proyek untuk mengetahui apakah memang seksi 10 tidak tertuang di kontrak tersebut.

“Mereka bekerja harus sesuai kontrak. Di kontrak disebutkan seperti apa mekanisme kerjanya? Tentu ada perjanjian dengan Dinas PUTRPR. Saya perlu mendengarkan langsung dari mereka,” ungkap Hadi. Kontrak kerja menjadi rujukan setiap kontraktor. Apa yang tertuang dalam kontrak wajib dilaksanakan. Jika itu tidak ada dalam kontrak, kontraktor atau konsorsium tidak berkewajiban mengerjakan.

Untuk diketahui, proyek Jembatan Mahakam IV terbagi menjadi tiga item kontrak. Pertama, bentang utama jembatan sepanjang 400 meter. Dikerjakan oleh PT Pembangunan Perumahan dengan nilai kontrak Rp 180,64 miliar. Lalu, jalan pendekat sisi Samarinda Kota. Panjangnya 502,4 meter. Dikerjakan PT Waskita-PT Surya Bakti dengan skema kerja sama operasional (KSO). Nilai kontraknya Rp 225,84 miliar.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X