Rancang Pembatasan Koalisi dalam Pilkada

- Kamis, 8 Agustus 2019 | 11:38 WIB

JAKARTA– Potensi terjadinya calon tunggal pada pilkada 2020 mendatang diantisipasi oleh KPU. Belajar dari Pilkada 2018, harus ada kepastian hukum untuk mencegah kondisi yang memaksa hanya ada satu pasangan calon. Perbaikan regulasi diarahkan untuk mendorong jumlah pasangan calon lebih banyak.

Selama ini, regulasi yang ada sebenarnya dudah diarahkan agar agar jumlah peserta pilkada lebih dari satu. ’’Tetapi kami menyiapkan skenario akhir jika regulasi yang ada tidak mampu menghadang fenomena calon tunggal,” terang Komisioner KPU Wahyu Setiawan saat ditemui di Mahkamah Konstitusi kemarin (7/8).

Karena itu, pihaknya akan kembali memperbaiki Peraturan PKPU pencalonan, setidaknya untuk pilkada 2020. Misalnya dengan pembatasan persentase gabungan partai politik pengusung pasangan calon. Dengan cara itu, dipastikan koalisi yang terbentuk lebih dari satu.

Lebih jelasnya, regulasi yang baru mengarah pada ketegasan larangan satu pasangan calon memborong semua partai politik sebagai pengusung. Misalnya dengan memberi batas maksimum koalisi pencalonan menjadi 70 atau 80 persen kursi. Sehingga masih ada parpol atau gabungan parpol yang bisa mengusung pasangan calon lain karena memiliki 20 persen kursi DPRD.

Hanya saja, regulasi tersebut nantinya tetap memiliki kelemahan. Yakni, tidak bisa memaksa parpol untuk mencalonkan peserta pilkada. ’’Kalau mereka yang sebenarnya memungkinkan untuk mencalonkan ternyata tidak mencalonkan, itu juga perlu kita antisipasi,’’ tambahnya.

Pada pilkada 2015-2018 lalu, memang ada sejumlah pilkada yang pesertanya adalah calon tunggal. Misalnya Pilbup Pasuruan yang pesertanya hanya paslon Irsyad Yusuf-Mujib Imron. Paslon petahana tersebut memenangkan pilbup Pasuruan.

Sebaliknya, paslon Tunggal Pilwali Makassar Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika kalah dari kotak kosong. Alhasil, Kota Makassar terpaksa dipimpin oleh pelaksana tugas hingga pilkada 2020. Seluruh tahapan pilwali Makassar akan diulang dari awal pada pilkada 2020 mendatang. (byu/fat)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Garuda Layani 9 Embarkasi, Saudia Airlines 5

Senin, 22 April 2024 | 08:17 WIB
X