PROKAL.CO,
JAKARTA– Hari pertama sidang putusan sengketa hasil Pileg 2019 di Mahkamah Konstitusi kemarin (6/8) menghasilkan beberapa perkara yang dikabulkan majelis hakim. Para pemohon berhasil membuktikan bahwa merekalah yang seharusnya mendapat kursi legislatif.
Secara keseluruhan, kemarin MK membacakan 71 putusan. Sidang dibagi dalam empat sesi, yakni pukul 08.00, 13.00, 16.00, dan 18.30. Hingga sidang sesi ketiga selesai menjelang petang kemarin, ada tiga perkara yang permohonannya dikabulkan MK. Seluruhnya terjadi di Provinsi Kepulauan Riau. Provinsi yang saat rekap tingkat nasional Mei lalu mencatatkan rekor rekapitulasi tercepat.
Pertama, sengketa yang diajukan Partai Gerindra untuk perebutan kursi DPRD Provinsi Kepri dapil Kepri IV. Kemudian, sengketa yang diajukan oleh PDIP untuk DPRD Kabupaten Bintan dapil Bintan III. Terakhir, sengketa yang dimohonkan Partai Golkar untuk DPRD Kabupaten Bintan dapil Bintan III.
Dalam sengketa yang diajukan Partai Gerindra, perkaranya adalah ’’perang saudara’’ sesama caleg partai berlambang kepala garuda itu. Caleg nomor urut 1 Nyanyang Haris Pratamura mengklaim kehilangan 13 suara. Sementara itu, pada saat bersamaan, caleg nomor urut 2 Asnah dituding mendapat limpahan 26 suara. Alhasil, Asnah mendapatkan 7.523 suara atau 2 suara lebih banyak daripada Nyanyang yang memperoleh 7.521 suara. Dengan hitungan itu, Asnah bisa menjadi caleg terpilih untuk DPRD Kepri.
Hakim konstitusi Manahan M.P. Sitompul menjelaskan, para hakim sudah memeriksa seluruh bukti yang diajukan pemohon, KPU selaku termohon, Bawaslu, dan pihak terkait. Hasilnya, pada sidang 24 Juli lalu, MK memerintahkan pembukaan kotak suara. ’’Mahkamah mengesampingkan putusan Bawaslu a quo dan demi alasan kepastian hukum,’’ terangnya.
Putusan Bawaslu yang dimaksud adalah putusan yang memerintah KPU untuk memperbaiki penghitungan suara di lima TPS. Putusan itu keluar setelah KPU menetapkan hasil pemilu secara nasional sehingga seharusnya menjadi wewenang MK.