Ubah Sanksi bagi Pembuang Sampah Bandel

- Rabu, 7 Agustus 2019 | 10:27 WIB

BALIKPAPAN—Pengawasan agar tak membuang sampah di luar jam buang diakui Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Balikpapan Suryanto memang sulit dilakukan. Meski sudah sering sosialisasi dan dipasang plang aturan membuang sampah, masih banyak warga bandel yang membuang sampah seenaknya.

Dalam peraturan daerah, membuang sampah di tempat pembuangan sementara (TPS) baru boleh dilakukan di atas pukul 18.00 Wita, hingga pukul 06.00 Wita. Di luar waktu tersebut warga dilarang membuang sampah, terutama di siang hari. Namun masih banyak didapati warga yang membandel. Sebelum waktu jam buang, beberapa TPS sudah ada yang kerap kembali terisi. Seperti terlihat di depan warung di KM 2, Jalan Soekarno-Hatta, Balikpapan Utara. Salah seorang warga, Irham yang tampak melintasi area TPS mengaku tidak mengetahui edaran jam buang. “Tidak tahu, nggak ada sosialisasi juga dari RT tentang jam buang sampah itu,” ucapnya.

Kembali ke Suryanto, ia mengatakan, sebenarnya ada sanksi bagi warga yang melanggar Perda Nomor 13 Tahun 2015 tentang sampah itu. Mereka yang membuang sampah di atas jam buang dapat dikenakan sanksi. Tidak ringan. Warga bisa dijerat hukum pidana selama 3 bulan, atau membayar denda Rp 50 juta.

Dianggap terlalu berat, DLH telah mengusulkan ke DPRD Balikpapan agar dilakukan perubahan sanksi lebih ringan. “Sanksi saat ini terlalu berat, malah dikecam warga. Semoga cepat dikabulkan (perubahan), sehingga bila ada warga yang melanggar kita tahan KTP-nya, dan langsung disidangkan dengan membayar denda Rp 50 ribu,” jelasnya.

Dari itu, diharapkan pihak kelurahan maupun warga setempat bisa saling mengingatkan. Bila tidak mempan dengan cara ditegur, dipersilakan melapor ke DLH. Pmerintah juga telah mengeluarkan surat edaran dan uji coba perubahan jam buang sampah, yang kini hanya berlaku 6 jam, dari pukul 18.00-00.00 Wita. Sehingga sejak dini hari hingga subuh petugas bisa melakukan pengangkatan sampah yang menumpuk di TPS. Dan tidak ada lagi warga yang membuang sampah di pagi hari.

“Kita ingin ada efek jera dan malu. Tapi sanksinya lebih ringan, dan dirasa lebih manusiawi,” tandasnya. (lil/ms)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X