PENAJAM- Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) terus berbenah untuk mendapatkan piala Adipura tahun ini. Salah satunya dengan melakukan pembenahan dan menata Tempat Pembuangan Sampah (TPS). Di mana bak sampah yang berada di tepi jalan provinsi dipindahkan ke tempat yang ditentukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Kepala Seksi (Kasi) Penanganan Sampah dan Limbah B3 DLH Kabupaten PPU Tri Maryono menerangkan pemindahan bak sampah secara bertahap ini, merupakan arahan Bupati Abdul Gafur Masud untuk meraih kembali Adipura tahun 2019. Yang menginginkan tidak ada lagi bak sampah ditempatkan di tepi jalan provinsi. “Jika memang ada, paling tidak harus jauh dari jalan atau pemukiman warga, “ kata dia saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (5/8) .
Tri menambahkan penilaian Adipura pada tahun ini, berbeda dengan tahun sebelumnya. Penialian tahun ini, dilaksanakan selama setahun penuh. Sejak Januari hingga Desember. Sedangkan tahun lalu, penilian masih menggunakan waktu-waktu tertentu. “Ini menuntut kami harus bekerja lebih ekstra sejak awal tahun. Karena tanpa ada waktu-waktu penentuan dalam penilaian tersebut seperti tahun-tahun sebelumnya, “ imbuhnya.
Sejumlah bak sampah di tepi jalan provinsi pun telah dipindahkan. Yakni bak sampah yang berada di sepanjang Pelabuhan Ferry Penajam (Pelabuhan Benuo Taka I) hingga Km. 2 Kelurahan Penajam, lalu Km. 4 Kelurahan Nenang hingga Kelurahan Nipahnipah di Kecamatan Penajam. Kemudian sejumlah bak sampah, di Kecamatan Waru dan Kecamatan Babulu juga telah dipindah secara bertahap. Setiap bak sampah yang dipindahkan juga diberi keterangan berupa spanduk bertuliskan arahan kemana masyarakat harus membuang sampah. “Salah satu contoh, bak sampah di Pelabuhan Ferry Penajam hingga Km. 2 Kelurahan Penajam, dipindahkan ke TPS belakang Terminal Aji Raden (Terminal Penajam). Bak sampah di tepi Kelurahan Nenang, kami arahkan ke TPS belakang Pasar Induk Penajam (Pakot Penajam),” papar Tri.
Selain itu, bagi masyarakat Kecamatan Waru diarahkan ke TPS yang ada di belakang Pasar Induk Waru. Dan warga Kecamatan Babulu, diarahkan untuk membuang sampah di TPS yang berada di belakang Pasar Induk Babulu. Dan pihaknya juga masih menunggu lokasi lainnya, yang akan dijadikan lokasi TPS untuk masing kecamatan. Apalagi TPS saat ini dianggap masih sulit, dijangkau masyarakat. “Kendaraan angkutan kebersihan yang ada juga melakukan pengangkatan sampah pada titik-titik yang telah ditentukan. Sambil menunggu lokasi yang tepat dari masing-masing kecamatan, “ tandasnya.
Sebagai informasi, penilaian Adipura pada tahun ini, berbasis data, kondisi riil dengan 3 indikator penilian. Yaitu, pengelolaan sampah di atas 70 persen, lalu operasional Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebesar 20 persen. Pada tahun lalu, Pemkab PPU gagal mempertahankan Adipura tahun 2018. Lantaran tim verifikasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mendapati pengelolaan sampah yang buruk, pada penilaian yang dilakukan awal Oktober 2018.
Saat berkunjung ke Pasar Induk Penajam dan Bank Sampah, tim verifikasi menemukan kondisi pasar yang kotor. Dengan sampah yang berserakan di sekitar parit. Bahkan pengelolaan sampah di sana, tidak dilakukan dengan baik. Terlihat dari tidak beroperasinya Bank Sampah, pasca diserahkan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) awal tahun 2017 lalu. Hal ini, berdampak pada penilaian yang kurang dari tim verifikasi KLHK. Padahal Kabupaten PPU menjadi salah satu nominator kabupaten di Kaltim, untuk menerima penghargaan Adipura ini. Bersaing dengan Kabupaten Berau. (*/kip)