Disetubuhi Ayah Tiri Hingga Hamil

- Senin, 5 Agustus 2019 | 13:07 WIB

PERSETUBUHAN anak di bawah umur yang dilakukan orang dekat kembali terjadi. Seorang pelajar berinisial Ma (19) warga asal Sebulu disetubuhi ayah tirinya berinisial Rn (34) hingga hamil. Tak terima dengan ulahnya tersebut, aksi bejat tersangja tersebut dilaporkan ke Polsek Sebulu oleh keluarga korban.

Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidar melalui Kapolsek Sebulu AKP Zainal Arifin mengatakan, tersangka audah berhasil diamankan dan dilakukan pemeriksaann lebih lanjut. "Barang bukti berupa pakaian tersangka dan korban telah diamankan petugas sebagai barang bukti. Korban saat ini juga diketahui sedang hamil," terang kapolsek.

Terungkapnya peristiwa tersebut bermula saat tante korban bertanya kepada korban yang terlihat sudah lama tidak pergi sekolah. Tante korban pun terkejut mendapat jawaban korban yang menyatakan jika korban sedang hamil. Terlebih lagi, korban mengaku jika orang yang menghamilli dirinya adalah tersangka yang merupakan ayah tirinya.

Peristiwa tersebut terjadi pertama kali pada 15 April 2018 sekitar pukul 14.30 Wita. Saat itu, korban belum genap berumur 18 tahun. Ketika itu, tersangka yang baru saja pulang mencari rumput melihat korbanmenggunakan celana pendek sengan rambut terurai. Kondisi itu membuat tersangka tergoda untuk menggagahi korban.

Tanpa banyak bicara, tersangka memegang tangan korban lalu menggendongnya. Seketika itu juga, tersangka membawa korban masuk ke dalam kamar. Korban pun lalu diajak bersetubuh dengan membujuk dan memanfaatkan keluguan korban.

"Tersangka juga pernah menunjukkan film porno kepada korban dan meminta melakukan adegan tidak pantas tersebut," tambah kapolsek.

Awalnya korban berupaya menolak, namun tersangka berkata akan menikahi korban jika hamil. Peristiwa tersebut dilakukan hingga berulang-ulang sejak 15 April 2018 hingga 31Juli 2019. "Peristiwa ini dilakukan berulang-ulang tanpa sepengetahuan ibu korban. Hingga akhirnya korban hamil," imbuh kapolsek lagi.

Selain melakukan pemeriksaan para saksi, polisi juga melakukan pemeriksaan visum et repertum dari rumah sakit. Akibat perbuatannya, tersangka akan diancam dengan pasal 76 D  Nomor 35/2014 Tentang Perubahan Undang-Undang 23/202 Tentang Perlindungan Anak Junto pasal 81ayat (2) Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 Tentang penetapan Perpu nomor 1/2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang nomor 23/2001 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara. (qi)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X