Penambang Ilegal Masih Menjamur, KPK Diminta Turun Tangan

- Senin, 5 Agustus 2019 | 09:31 WIB

SAMBOJA– Keberadaan tambang ilegal di Kelurahan Margomulyo, Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara (Kukar), jadi ironi. Ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus membidik aktivitas keruk-mengeruk hasil bumi itu.

Jalan milik Pertamina jadi pintu masuk awak media ini menelusuri jejak tambang ilegal di Kelurahan Margomulyo, Kecamatan Samboja, kemarin (4/8). Di tengah KPK yang memberi atensi dugaan pelanggaran dalam pertambangan batu bara di Benua Etam, namun masih ada aktivitas ilegal itu berjalan bebas.

Media ini sebenarnya bukan kali pertama mengamati dugaan adanya penambangan ilegal di kelurahan itu. Bahkan, dalam empat tahun terakhir, keberadaan tambang tersebut terus dimonitor koran ini. Namun sayang, setiap diberitakan, tambang ilegal memang sempat stop. Namun, beberapa pekan kemudian, tambang kembali jalan. Belum ada efek jera yang diberikan ke mereka.

Kemarin dari jalan milik Pertamina, awak media ini mendatangi tambang yang diduga ilegal di Kelurahan Margomulyo. Dari arah Balikpapan posisinya sebelah kiri. Atau sebelah kanan dari arah Kecamatan Muara Jawa, Kukar.

Masuk dari Jalan Poros Samboja-Balikpapan sekitar 500 meter sudah ditemukan tumpukan batu bara di sebelah kiri dan kanan. Beberapa emas hitam itu sudah dimasukan ke karung yang terjejer rapi.

Menurut seorang sumber di Margomulyo, stockpile batu bara itu merupakan milik CV HI. “Tapi izinnya sudah lama mati. Pemiliknya tidak memperpanjang izin. Namun, lokasi itu dijadikan stockpile batu bara. Itu kan tidak boleh,” ungkapnya.

Kemudian, media ini memperoleh data dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim. Dalam salinan data itu disebutkan, CV HI mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) sejak 4 Januari 2010 dan izinnya berakhir pada 4 Januari 2015.

Dengan mengendarai mobil, Kaltim Post melanjutkan perjalanan ke dalam. Sekitar 1 kilometer, terdapat aktivitas ekskavator yang tengah menambang batu bara. Sejumlah dump truck hilir-mudik memuat emas hitam yang telah dikeruk. Lubang sedalam sekitar 10 meter terlihat. Juga terdapat singkapan batu bara.

Sumber menyebut dari lokasi tambang itu hanya berjarak sekitar kurang 100 meter dari area Borneo Orangutan Survival Foundation (BOSF). Keberadaan tambang itu dianggap mengancam lokasi konservasi orangutan tersebut. “Malah dulu sempat areal BOSF hendak ditambang. Tapi berhasil dicegah,” bebernya.

Sumber yang namanya enggan disebutkan itu menyebut, penambang di kawasan tersebut berinisial AMB dan RS. Dia berharap, KPK juga turun ke lokasi tambang ilegal di kawasan Margomulyo tersebut. Sehingga tidak sekadar membidik perusahaan pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B).

Setelah menyusuri tambang itu, media ini mendatangi konsesi milik CV Arjuna Mandiri (AM). Lokasinya di seberang CV HI. Atau sebelah kanan jalan poros dari arah Balikpapan. CV AM diketahui izinnya telah mati sejak 13 Oktober 2014.

Dari jalan poros masuk melalui jalan milik Pertamina. Masuk sekitar 1 kilometer ditemukan stockpile. Tumpukan batu bara juga menggunung. Beberapa emas hitam juga telah dikemas ke karung. Selanjutnya, sejumlah pekerja memasukkan batu bara karungan itu ke kontainer untuk diangkut ke Terminal Peti Kemas Balikpapan. “Biasanya dikirim ke pembeli di Surabaya,” ungkap seorang sumber yang lain.

Koran ini juga sebenarnya kerap mendatangi konsesi CV AM tersebut. Sejak 2015, stockpile itu kerap digunakan oleh penambang. Namun, penambang yang menggunakan areal itu selalu berbeda-beda. Pada 2015, diketahui stockpile tersebut digunakan oleh penambang berinisial SB. Kemudian, sempat dipakai oleh penambang berinisial GT.

Lalu kemarin ditemukan penambang berinisial YNS yang menumpuk batu baranya di kawasan itu. Konon aktivitas menambang YNS berjalan mulus karena dibantu oleh anaknya berinisial AND. Kepada sejumlah warga, AND mengaku sebagai pegawai di Dinas Kehutanan Kaltim.

Padahal, dari titik koordinat CV AM, yakni 1°01'53.1"S+117°01'22.5"E berada dalam kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Samboja. “Betul Mas, kawasan itu memang masuk Tahura,” tegas sumber di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim kemarin. “Semestinya tidak boleh ada aktivitas tambang di sana,” lanjutnya.

Halaman:

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X