PROKAL.CO, SAMARINDA - Satuan Reserse Kriminal Polresta Samarinda membongkar penimbunan solar subsidi di Jl Kebon Agung Simpang Pasir Palaran. Sebanyak 1.165 Liter solar di lokasi penimbunan, disita petugas.
"Terungkapnya kasus ini, mulanya anggota Satuan Reskrim Polresta Samarinda mendapatkan informasi bahwa di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sering dijadikan tempat penyimpanan BBM jenis solar yang dimana di dapat dari SPBU," kata Kasat Reskrim Polres Samarinda Kompol Sudarsono, Jumat (2/8/2019).
Solar didapat di SPBU, dikatakan Sudarsono, diambil pelaku Askar menggunakan truk box yang sudah dimodifikasi tanki penyimpanan BBM 400 liter. Kemudian, polisi mendatangi TKP yang dimaksud dan menemukan satu tandon 1000 liter berisi 500 Liter BBM jenis solar.
"Lalu, kami juga menemukan lagi 1 tandon 1000 liter yang berisi 500 liter BBM jenis solar dan 11 jerigen dengan isi masing-masing jerigen 15 liter dengan total keseluruhan jenis solar teesebut sebanyak 1.165 liter," ujarnya.
Pelaku Askar dijerat polisi, dengan pasal 55 sub 53 Huruf C UU8 RI NO 22 Tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas Bumi.
"Praktek penimbunan solar subsidi ini sangat merugikan masyarakat. Penangkapan penimbunan ini sudah empat kalinya dilakukan Polres Samarinda dimana solar subsidi disimpan di tempat tidak sebagaimana mestinya," ujar Sudarsono.
Untuk penyidikan, polisi menyita barang bukti milik pelaku yaitu 2 buah tandon warna putih dengan isi masing-masing 500 liter 15 jerigen dengan isi masing-masing 15 liter dan 1 unit mobil truck box Mitsubishi.
Selain itu, barang bukti yang disita lainnya yaitu 1 unit mesin pompa merk Shimizu dan 1 buah elang panjang. Selain itu, penyidik telah memeriksa 4 orang yang terkait kejadian penimbunan solar ini. (mym)