Dalam Kasus Ini, Pertamina Investigasi Internal

- Sabtu, 3 Agustus 2019 | 13:16 WIB

Undang-Undang (UU) Nomor 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Acuan dasar penindakan aparat penegak hukum. Demi meminimalisasi penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM), PT Pertamina melakukan investigasi tersendiri.

 

PENGUNGKAPAN Unit Ekonomi Khusus (Eksus) Satreskrim Polresta Samarinda, yang membongkar gudang penimbunan solar di Jalan Kebon Agung, Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, beberapa hari lalu, menyita 1 ton lebih.

Penimbunan itu dilakukan Askar (47), menggunakan truk boks bernomor polisi KT 8849 BG. Pria paruh baya itu diduga kerap mengisi solar di beberapa stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) kawasan Samarinda Seberang, hingga tempat lainnya.

“Bisa jadi, tapi kami dapat motif baru dengan menangkap Askar,” ujar Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Sudarsono.

Dibeberkannya, untuk menipu operator, para pelaku biasanya membuat pelat kendaraan lain. “Dan bisa jadi ada sopir lain,” ungkap perwira melati satu itu.

Dia menegaskan, sudah memberi peringatan keras terhadap semua SPBU di Kota Tepian. “Silakan bermain kalau ingin merasakan jeruji. Bukan ancaman, karena kami bertindak sesuai UU,” tegasnya.

Menurut dia, negara sudah dibuat merugi dengan permainan pengetap dan oknum operator yang “main mata”. Dia bahkan sudah menginstruksikan khusus beberapa anggotanya untuk memantau aktivitas SPBU di ibu kota Kaltim. Khususnya yang berada di jalur-jalur lintas kota.

Di lain pihak, PT Pertamina tidak tinggal diam dalam maraknya pengetap yang dibongkar aparat. “Kami bukan sekadar sanksi, tapi investigasi internal juga berjalan,” ucap Manager Region Communication Relation and CSR Kalimantan PT Pertamina Heppy Wulansari. Namun, dia tidak memerinci apa bentuk investigasinya. “Waktunya tak tentu dan SPBU mana saja. Kalau soal teknis nanti semua bisa mengantisipasi,” jelasnya. Sebagai informasi, pihaknya secara resmi menerbitkan sanksi terhadap SPBU Bukit Pinang yang terbukti menyalahi aturan. Itu dilakukan setelah polisi menangkap seorang pengetap yang membeli BBM dari SPBU itu.

Kembali ditegaskan Sudarsono, pengungkapan terakhir yang tersangkanya Askar, pengisiannya di setiap SPBU bisa sampai 200 liter. “Kami sedang cari kejanggalan yang ada di SPBU tempatnya mengisi,” kuncinya. (*/dra/dns/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X