SAMARINDA–Pembangunan Tol Balikpapan-Samarinda yang melewati Kelurahan Simpang Pasir menimbulkan friksi soal ganti untung lahan. Beberapa warga menyoal lantaran ada sebuah balai yang rutin digunakan warga bakal tergusur. Apalagi bangunan itu dulu aset Desa Simpang Pasir, sebelum beralih rupa menjadi kelurahan.
“Kami sudah kroscek, lahan itu memang aset desa yang kini jadi Kelurahan Simpang Pasir. Karena untuk kepentingan tol, jadi bisa fokuskan untuk membantu pengerjaannya dengan mencari solusi agar lahan klir dari masalah,” ucap Asisten III Sekretariat Kota Samarinda Ali Fitri Noor.
Semula, urusan ganti rugi lahan untuk pengadaan lahan Tol itu telah dikonsinyasikan ke Pengadilan Negeri Samarinda. Namun, Lembaga Pengembangan Masyarakat (LPM) Simpang Pasir, kata dia, menyoal tidak ingin balai itu dibongkar dan berujung tanpa titik temu.
Jika menilik aturan, memang dulu lahan itu aset desa. Tapi, selepas Simpang Pasir beralih rupa dari desa menjadi kelurahan. Status aset tidak berubah, tetap milik kelurahan.
Kisruh atas lahan pun, sebut Ali, begitu dia disapa, sudah klir dibenahi. Semua hanya soal ketidakpahaman aturan. Nantinya, balai yang sering digunakan masyarakat sekitar lahan itu akan dialihkan. Pembangunannya pun bakal menggunakan anggaran kelurahan. “Sekarang sudah ada dana kelurahan, nanti coba diprioritaskan untuk pakai dana itu bangun ulang balai yang ada,” tuturnya.
Soal lokasi anyar, pemkot masih menyusun waktu dan menerka ada-tidaknya aset milik pemkot yang bisa menjadi lokasi pembangunan balai tersebut. “Kalau enggak ada bisa dibangun di dekat kelurahan. Tapi nanti dirapatkan lagi,” singkatnya. (*/ryu/dns/k8)