Diduga Terima Suap, Direktur Keuangan PT AP II Tersangka

- Jumat, 2 Agustus 2019 | 11:27 WIB

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap praktik korupsi lewat operasi tangkap tangan (OTT). Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Angkasa Pura II Andra Y. Agussalam ditangkap dalam sebuah operasi senyap pada Rabu tengah malam (31/7) hingga Kamis dini hari (1/8).

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyatakan, operasi berlangsung setelah KPK mendapat informasi bakal terjadinya transaksi penyerahan uang di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta.

Setelah OTT tersebut, KPK menetapkan dua tersangka. ’’Setelah meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan,’’ ungkapnya.

Selain Andra, tersangka lain berasal dari PT INTI, yakni Taswin Nur. Andra dan Taswin ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah memberikan atau menerima hadiah atau janji. ’’Sampai ekspose tadi (tadi malam, Red), yang bisa kami buktikan yang dua (orang) itu,’’ katanya.

Meski demikian, dia menyatakan, tidak tertutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat kasus tersebut. ’’Kemungkinan untuk berkembang itu masih ada. Apakah bisa korporasi, nanti bergantung penyidikan,’’ kata purnawirawan bintang dua Polri tersebut.

Basaria mengungkapkan, Andra sebagai penerima dijerat pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor. Tawsin sebagai pemberi suap disangka telah melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor. Keduanya langsung menjadi tahanan KPK setelah berstatus tersangka.

Dia menjelaskan, kasus tersebut bermula dari rencana pengadaan baggage handling system (BHS) oleh PT Angkasa Pura II. Nilai proyek tersebut mencapai Rp 86 miliar. ’’Untuk pengadaan BHS di enam bandara yang dikelola PT AP II,’’ ujarnya. (syn/c5/fal)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Garuda Layani 9 Embarkasi, Saudia Airlines 5

Senin, 22 April 2024 | 08:17 WIB
X