BALIKPAPAN--Tindak anarkis para pedemo di kantor Maxim di kompleks pertokoan Mal Fantasi Balikpapan Baru, Rabu (31/7), membuat pengelola layanan daring asal Rusia tersebut meradang.
"Kami (Maxim) membuka bisnis di Balikpapan dengan tujuan membantu masyarakat. Baik yang menjadi mitra maupun para pelanggan kami. Kami berbisnis secara legal, serta mengikuti semua regulasi," ucap Rezal, Kepala Cabang Maxim Balikpapan.
Ia juga membantah tarif dari Maxim di luar aturan, sehingga memantik unjuk rasa dari pengemudi ojek lain yang juga berbasis aplikasi online. Tarif dari Maxim dikatakannya tidak berbenturan dengan Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KP 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Pengguna Sepeda Motor.
Ia menyebut, Kalimantan berada di zona III dengan biaya jasa batas bawah Rp 2.100 tiap kilometer, biaya jasa batas atas Rp 2.600 per km dan biaya jasa minimal dengan rentan jasa antara Rp 7-10 ribu per km.
"Biaya perjalanan dalam kota mulai Rp 7 ribu. Biaya minimal perjalanan termasuk 3,29 km, perjalanan selanjutnya dikenakan tambahan Rp 2.100 tiap km," sebutnya.
Sedangkan bukti pihaknya telah terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik, ia mengklaim ada surat dari Kementerian Kominfo dan telah terdata dengan Nomor 01522//DJAI.PSE/05/2019 dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) 9120300551734.
Terkait izin angkutan sewa khusus (ASK), Maxim disebutnya telah mengajukan dan dalam tahap diskusi. "Jumat lalu (26/7) pihak kami sudah ke provinsi untuk berdiskusi. Dari ribuan pengemudi di Balikpapan hanya 150 unit yang memiliki ASK. Alhamdulillah beberapa mitra kami pun sudah ada ASK," jelas Rezal.
Ia juga menyebut Maxim terus berbenah untuk memenuhi dan menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. Hanya saya ia menyayangkan tindakan pedemo, dan tidak bisa diterima.
Saat unjuk rasa, Rabu (31/7) puluhan pengunjuk rasa sempat menggembok kantor perwakilan Maxim karena tarif ojek online terbaru di Kaltim ini dinilai terlalu murah, dan mengganggu persaingan yang sehat.
Kadishub Balikpapan Sudirman untuk sementara melarang Maxim beroperasi, sebelum semua urusan izin kelar.
"Kami tidak bisa mengikuti permintaan berdasarkan tindakan-tindakan yang anarkis dan bertentangan dengan hukum. Kami mengajak semua pihak untuk terus membangun suasana dan situasi yang kondusif, terus menjaga iklim usaha dan persaingan di Balikpapan ini," tandas Rezal.(lil/ms/k15)