Ada SPBU “Nakal”, Indikasi Kerja Sama dengan Pengetap, Gudang Penimbunan Terungkap

- Jumat, 2 Agustus 2019 | 10:51 WIB

Praktik pengetap kembali terungkap. Polisi membongkar gudang penimbun bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di Jalan Kebon Agung, Kelurahan Simpang Pasir, Palaran.

 

TRUK roda enam terparkir di halaman Polresta Samarinda. Di dalamnya berisi tangki air yang didesain untuk menampung BBM jenis solar. Bukan sebentar untuk mengungkap kasus illegal oil tersebut. “Itu fakta jika masih ada pengetap berkeliaran,” ucap Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Sudarsono.

Tersangka terbaru dalam kasus ini adalah Askar (47). Pria paruh baya itu menyembunyikan beberapa tangki air yang isinya solar. Termasuk jeriken. Disita dari pelaku adalah dua tandon berisi 500 liter solar. Selain itu, 15 jeriken masing-masing 15 liter, truk boks, mesin pompa, dan slang.

Dia mengungkapkan, timnya butuh waktu berhari-hari untuk membongkar perkara tersebut. Truk boks bernomor polisi KT 8849 BG itu diduga beroperasi di kawasan Samarinda Seberang. “Tapi tidak menutup kemungkinan mengisi juga di tempat lain,” jelas polisi yang kerap berpenampilan kasual itu.

Dia menyebut, keberadaan pengetap mengindikasikan adanya indikasi kerja sama, dengan operator stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Pihaknya menduga masih ada SPBU yang “main mata”. “Saya sikat,” tegasnya. “Semua sudah sesuai instruksi dari Polda (Kaltim),” sambungnya.

Sebelumnya ditegaskan Kanit Ekonomi Khusus (Eksus) Satreskrim Polresta Samarinda Ipda Reno Chandra Wibowo, beberapa hari lalu, timnya di lapangan masih melakukan penelusuran lebih jauh. “Kalau memang ada indikasi keterlibatan operator, secepatnya dimintai keterangan,” jelasnya.

Tak berbeda, Akademisi Universitas Mulawarman Mahendra Putra Kurnia menilai, kasus illegal oil yang belakangan terungkap cukup banyak di Kaltim, khususnya Samarinda dan Balikpapan. Pada kasus yang tengah ditangani kepolisian, operator atau petugas SPBU tentu bisa dijerat. “Tapi dilihat dulu, apakah ada permufakatan jahat atau tidak. Sebagai pelaku utama atau pembantu,” ucap dekan Fakultas Hukum Unmul itu. Jika ada permainan harga, lanjut Mahendra, tentunya sudah ada kesepakatan. “Dan itu bisa dijerat pidana,” jelasnya. (*/dra/dns/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X