Pemeriksaan Enam ASN Bergulir

- Jumat, 2 Agustus 2019 | 10:48 WIB

SAMARINDAEnam ASN setara kepala bidang di lingkungan Pemkot Samarinda dibebastugaskan sementara, sejak 24 Juli lalu. Tafahus akan dugaan pelanggaran disiplin keenamnya bergulir dengan sebuah tanda tanya. Masalah disiplin seperti apa yang membuat mereka dibebastugaskan?

Kemarin (1/8), Inspektorat Daerah (Itda) Samarinda kembali memeriksa dua ASN yang diduga melanggar disiplin kepegawaian itu. Pemeriksaan bergulir sedari pukul 10.00 Wita. Ditemui Kaltim Post, Sekretaris Itda Inspektur Muhammad Luthfi Rivaldie menuturkan, pemeriksaan yang ditempuh masih menelusuri muasal pelanggaran disiplin. Dia enggan membeber muasal masalah itu. “Kan baru awal, kami juga masih telusuri dari pemeriksaan yang ada benar tidak ada pelanggaran disiplin,” ungkapnya.

Disinggung soal laporan seperti apa yang masuk, Luthfi hanya berkata. “Yang jelas diduga lalai menjalankan tugas dari atasan. Tugasnya apa? Itu yang masih kami cari,” tuturnya.

Perlu diketahui, 24 Juli lalu, Asisten III Sekretariat Kota Samarinda Ali Fitri Noor merilis enam pejabat setingkat kepala bidang dibebastugaskan sementara. Mereka adalah DA, MF, EJ, dan S dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR). Lalu, AS dari Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) dan P dari Itda.

“Untuk P, masalah yang membuat dibebastugaskan itu terjadi ketika dia masih dinas di BPKAD,” terang Luthfi.

Lebih lanjut diterangkan Inspektur Pembantu II Itda Samarinda Sumaryadi Sulaiman, bahwa pemeriksaan itu sudah bergulir sejak Selasa (30/7). Keenamnya sudah diperiksa termasuk pimpinan dari dua entitas, PUPR dan BPKAD. “Besok masih lanjut,” akunya.

Ditanya soal apa asal muasal yang membuat pembebastugasan itu, jawaban serupa dilontarkannya. “Kan itu awal, dari pemeriksaan inilah bisa kita ketahui benar tidaknya ada pelanggaran disiplin,” selorohnya.

Namun Sumar, sapaan akrabnya, menegaskan memang surat perintah dari sekretaris daerah Samarinda yang diterimanya, 22 Juli lalu, mengerucut pada satu kegiatan di PUPR. “Tapi itu kan dugaan awal. Auditor kami (Itda) pun masih pulbangket (pengumpulan bahan dan keterangan),” singkatnya.

Berpedoman Pasal 27 Ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) 53/2010 tentang Disiplin ASN, Sumar menerangkan pemeriksaan akan bergulir maksimal 20 hari selepas pemeriksaan bergulir.

Dari tafahus ini, bisa digali dugaan pelanggaran disiplinnya. Selepas terungkap, baru ditentukan sanksinya berdasarkan beleid itu. “Sanksi bisa ringan, sedang atau berat. Tapi kami hanya memberikan rekomendasi selebihnya langsung Pak Wali yang menentukan,” tandasnya. (*/ryu/dns/k8)

 

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X