Makin Terbiasa Pinjam Online

- Jumat, 2 Agustus 2019 | 10:26 WIB

Sebagai daerah di luar Jawa, Kalimantan mencatatkan transaksi peer to peer (P2P) lending atau financial technology (fintech) lending yang cukup tinggi. Tingginya utang online ini diharap bisa membiayai sektor produktif seperti perluasan akses permodalan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

SAMARINDA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah akumulasi transaksi borrower P2P di Indonesia sebanyak 22.725.309 akun. Sementara di Kaltim transaksi borrower tercatat sebanyak 232.210 akun, tertinggi dibandingkan provinsi lain di Kalimantan. Kaltara terendah dengan transaksi borrower hanya 21.467 akun, lalu Kalteng 61.484 akun, Kalbar 106.181 akun dan Kalsel 135.165 akun.

Jumlah akumulasi penyaluran pinjaman online di Indonesia mencapai Rp 33,20 triliun. Kaltim sendiri tercatat mencapai Rp 323 miliar, tertinggi di Kalimantan. Kaltara hanya Rp 23,26 miliar, Kalteng Rp 61,44 miliar, Kalbar Rp 116 miliar dan Kalsel Rp 151 miliar

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim Dwi Ariyanto mengatakan, tingginya pinjaman online di Kaltim bukan menjadi permasalahan. Bahkan dia menilai P2P ikut meningkatkan inklusi keuangan. Namun tetap harus melakukan peminjaman atas dasar kehati-hatian. Sehingga tidak menjadi masalah di belakangnya. Pinjam ke fintech legal dan terdaftar resmi di OJK.

Tentu membayar sesuai ketentuan pinjamannya. “Apalagi jika pinjamannya untuk perluasan akses permodalan UMKM, pasti lebih baik karena membiayai sektor produktif,” ujarnya kepada Kaltim Post Kamis (1/8).

Dia meyakini, jika kemudahan peminjaman uang ini digunakan dengan baik pasti akan bermanfaat. Utamanya memang harus difokuskan pada kredit produktif. OJK sudah bertekad P2P bisa mengangkat industri UMKM. Sebagai kemudahan akses keuangan, P2P bisa mendukung secara penuh pendanaan UMKM.

Diharapkan peminjaman online bisa meningkatkan kapasitas pendanaan produktif. Kalau produktif multiplier effect untuk perekonomian bisa lebih luas. “P2P saat ini berkembang sangat pesat dan masyarakat mulai akrab meminjam dana online,” jelasnya.

Dia menjelaskan, untuk mengantisipasi perkembangan fintech lending yang sangat pesat, OJK bersama asosiasi industri fintech lending telah mengeluarkan ketentuan. Di antaranya larangan untuk mengakses data pribadi digital pengguna selain yang didapatkan dari kamera, microphone, serta informasi lokasi pengguna.

“Kita juga telah mewajibkan penyelenggara untuk menyampaikan disclaimer risiko dari kegiatan fintech lending yang memberikan edukasi ke publik untuk memahami risiko dalam memanfaatkan pinjaman fintech lending,” ungkapnya.

Saat ini, di Indonesia terdapat 113 pinjaman daring yang telah terdaftar atau berizin di OJK yang terdiri dari 107 penyelenggara bisnis konvensional dan 6 penyelenggara bisnis syariah. “P2P merupakan pilihan baru untuk masyarakat. Yang terpenting gunakan dengan bijak dan pastikan P2P terdaftar di OJK, jika ragu bisa hubungi 157,” tutupnya. (*/ctr/ndu)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Kerja Sama dengan SRC

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:49 WIB

Ekonomi Bulungan Tumbuh 4,60 Persen

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:30 WIB
X