Lahan Jembatan Tol Mulai di Patok

- Jumat, 2 Agustus 2019 | 10:18 WIB

PENAJAM- Survei lokasi dan pematokan awal terhadap lahan di yang akan dibebaskan untuk pembangunan Jembatan Tol Teluk Balikpapan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), dilaksanakan Kamis (1/8) kemarin. Tim dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melakukan pengukuran dan pematokan terhadap lahan milik warga. Di sepanjang Km 3,5 hingga Km 4 Kelurahan Nenang Kecamatan Penajam

Kegiatan tersebut didampingi Badan Nasional Pertanahan (BPN) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), pihak dari Kelurahan Nenang dan Kecamatan Penajam. Berdasarkan data yang dimiliki Kelurahan Nenang, ada seluas 14 hektare di Kabupaten PPU yang akan dibebaskan. Untuk lokasi pembangunan Jembatan Tol Teluk Balikpapan ini. “Jumlah pemilik lahannya ada 96 orang. Namun ada sekitar 6 orang yang no name atau tidak diketahui yang akan kami pertegas,” kata Lurah Nenang Mahmuddin saat ditemui, kemarin.

Tahapan pematokan lahan ini, juga dimaksudkan untuk mengetahui kepemilikan lahan berdasarkan dokumen yang dimilikinya. Termasuk lahan yang belum diketahui pemiliknya. Dalam tahapan pematokan tersebut, tim tersebut akan mencocokan peta lahan kaplingan awal dengan hasil pengukuran yang telah dilakukan. “Data pemilik berdasarkan surat kepemilikan tanahnya akan kami pilah. Termasuk segel, sertifikat dan surat kepemilikannya lainnya,” kata dia.

Setelah survei lapangan dan pematokan, seluruh pemilik lahan akan diundang kembali. Dalam kegiatan sosialisasi hasil pengukuran yang telah dilakukan tim dari Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR. Nantinya teknis, mengenai pengukuran terhadap lahan milik warga, akan diterangkan dalam kegiatan tersebut. Termasuk ada sekira 20 rumah yang terkena dampak pembebasan lahan dan bangunan  Masjid Almunawar yang berlokasi di Km. 3,5 Kelurahan Nenang Kecamatan Penajam. “Kami masih belum bisa memastikan berapa rumah. Pematokan masih dilakukan, siapa tahu ada kena lagi. Makanya belum bisa kami pastikan,” terangnya.

Mahmuddin menyebut pada prinsipnya seluruh pemilik lahan, sudah menyetujui. Jika lahannya dibebaskan. Selanjutnya, menunggu harga lahan mereka per meternya. Yang akan dibebaskan, setelah dilakukan penilaian oleh tim appraisal. Berdasarkan hasil peta bidang yang telah diterbitkan BPN Kabupaten PPU. “Yang pasti masyarakat siap dan setuju lahannya dibebaskan untuk dibangunkan Jembatan Tol,” kata dia.

Sebelumnya, BPN Kabupaten PPU telah membentuk dua satuan tugas (Satgas) yang akan menangani pembebasan lahan untuk pembangunan Jembatan Tol Teluk Balikpapan. Satgas A bertugas melakukan identifikasi fisik dan melakukan pengukuran bidang tanah. Sedangkan, Satgas B memiliki kewajiban untuk melakukan identifikasi yuridis terhadap lahan yang akan dibebaskan.

Baik berupa alas hak, dan segala macam dokumen berkaitan dengan lahan milik warga. Hasilnya akan diserahkan kepada tim penilai tanah atau appraisal. Untuk menghitung besaran harga yang akan dibayarkan. Dengan memperhatikan luasan tanah per meternya, bangunan, tanaman hingga kerugian lain yang dapat dinilai. Semisal nilai ekonomi maupun sosiologisnya. Jika harga tanah sudah ditetapkan, maka BPN akan melakukan musyawarah dengan warga. Untuk menyampaikan hasil penilaian terhadap bidang lahan yang telah dilakukan oleh appraisal.

“Jadi tidak ada lagi tawar-menawar harga. Karena harga yang menentukan adalah appraisal. Berbeda dengan regulasi sebelumnya, yang masih membuka ruang penawaran harga antara Pemerintah dengan masyarakat,” kata Kepala BPN Kabupaten PPU Rachmad.

Bagi masyarakat yang tidak merasa keberatan, akan ditindaklanjuti dengan pembayaran. Namun, jika ada masyarakat yang keberatan dapat mengajukan kepada Pengadilan Negeri (PN) setempat. Dalam waktu paling lama 14 hari kerja setelah musyawarah penetapan ganti kerugian dengan BPN. “Uang ganti ruginya akan kami tangguhkan sementara. Kalau yang tidak bermasalah, bisa segera dibayarkan,” ucapnya. (*/kip)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X