KPK Desak Pejabat Korupsi Dipecat, Ini Respon BKPP Kutim

- Jumat, 2 Agustus 2019 | 10:13 WIB

BKPP Kutim merespons permintaan KPK untuk segera memberhentikan pejabat yang terlibat kasus korupsi. Dari 3.720 pegawai se-Indonesia yang bakal dipecat karena korupsi, dua di antaranya berada di lingkungan Pemkab Kutim.

 

SANGATTA–Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kutim Zainuddin Aspan membenarkan adanya dua aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kutim yang terlibat kasus korupsi. Saat ini, dua ASN yang tidak disebutkan namanya itu menunggu waktu untuk penyelesaian.

Permasalahan berkaitan dengan tuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI yang meminta percepatan pemberhentian kedua tersangka tersebut. Sebelumnya, hal itu dilontarkan Koordinator Supervisi Pencegahan Korwil VII KPK RI Nana Mulyana saat bertandang ke Kutim, belum lama ini.

Kedua nama itu merupakan rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI dan KemenPAN-RB untuk segera diberi putusan. Namun, hingga kemarin belum dipecat oleh Pemkab Kutim. Menurut KPK, setelah diselidiki nama-nama itu masih terdata aktif di BKPP.

Saat ditemui di Gedung Bandiklat BKPP, Zainuddin mengatakan tuntutan itu telah dia ajukan sepekan lalu. Namun, gugatan tersebut ditolak. "Saya ajukan banding kemarin, tapi bagian hukum masih menunggu bupati. Keputusannya sudah turun, kalau bupati bilang tidak banding, maka inkrah putusan itu. Diminta agar dikembalikan sebagai pegawai seperti semula," katanya.

Pihaknya mengaku hanya diberi waktu selama seminggu. Dari 3.720 kasus korupsi se-Indonesia yang sedang menghadapi pemberhentian, dua di antaranya berada di Kutim. Namun, dia belum bisa menarik kesimpulan, sebab saat ini BKPP masih menunggu sidang akhir yang rencananya dilaksanakan pekan ini.

Sebab, kata dia, jika dibiarkan berlarut, Kutim terus menjadi sorotan. "Beberapa kabupaten kota di Indonesia yang sudah menindak ASN yang bermasalah. Kalau di sini masih agak bingung, kami tidak pernah memberi surat pemberhentian sementara. Tidak tahu dokumennya, karena bukan tipikor tapi pidana umum," terangnya.

Dia berharap, permasalahan tersebut segera diproses, agar hal ini tidak menambah rentetan permasalahan di kemudian hari. (*/la/kri/k8)

 

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X