Hakim Selingkuh Itu Diberhentikan Secara Hormat

- Kamis, 1 Agustus 2019 | 10:55 WIB

JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) tampaknya tidak main-main dalam menindak hakim nakal yang ada di Indonesia. Terhitung Selasa (30/7) lalu, mereka berhentikan Kepala Pengadilan Militer Makassar. Alasannya sepele, hakim yang bernisial HM itu terbukti melakukan perselingkuhan.

Hal ini dikonfirmasi oleh Ketua Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim KY Joko Sasmito. HM dinyatakan telah melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Dia terbukti memiliki hubungan intim dengan seorang perempuan yang sudah memiliki suami.

Itu bukan satu-satunya alasan kenapa KY menjatuhkan hukuman kepada HM. Dia juga terbukti telah menyalahgunakan kekuasaannya sebagai Kepala Pengadilan Militer di Makassar. Dia melakukan intervensi saat pemeriksaan terlapor, juga melakukan penyalahgunaan wewenang. "Oleh karena itu, kami jatuhkan hukuman pemberhentian secara terhormat kepada yang bersanhkutan," tegas Joko kemarin (31/7).

Menurut KEPPH, perilaku HM sudah melanggar angka 2 dan angka 3 jo Pasal 6 dan 9, Peraturan bersama Mahkamah Agung (MA) dan KY no 02/PB/MA/IX/2012 dan 02/PB/P.KY/9/2012. Peraturan tersebut mengatur tentang panduan penegakan kode etik dan pedoman perilaku hakim. "Oleh karena itu, kami harus berikan sanksi tegas," tegas pria yang menjadi Ketua Majelis Kehormatan Hakim (MKH) dari kasus tersebut. (bin)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Garuda Layani 9 Embarkasi, Saudia Airlines 5

Senin, 22 April 2024 | 08:17 WIB
X