Selain Go-Jek dan Grab, transportasi berbasis aplikasi di Kota Minyak bakal diramaikan pendatang baru; Maxim. Namun belum sempat beroperasi, aksi demo membayangi Maxim. Dishub Balikpapan juga menuntut semua perizinan dari pusat hingga daerah harus dilengkapi.
BALIKPAPAN— Layanan transportasi berbasis daring asal Rusia, Maxim untuk sementara dilarang beroperasi di Balikpapan. Kepala Dishub Balikpapan, Sudirman Djayaleksana menyatakan, Maxim harus mengurus izin angkutan sewa khusus (ASK) dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Pemprov Kaltim.
Walau telah mengantongi izin aplikasi dari Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo), Sudirman meminta Maxim tidak buru-buru beroperasi sebelum semua perizinan resmi dikeluarkan. “Informasinya sudah ada izin dari pusat. Tapi di Balikpapan masih dalam proses. Sudah kami minta tidak beroperasi terlebih dulu sebelum persyaratan dan administrasi dipenuhi,” ungkapnya.
Sesuai peraturan pemerintah pusat, layanan transportasi daring wajib memenuhi prosedur izin bertahap. Mulai Kominfo, Kemenhub dan Provinsi Kaltim. Di mana si penyedia layanan mesti mengajukan izin Kominfo, sedangkan mitra pengemudi melalui Kemenhub lalu ke Pemprov Kaltim, dan harus tergabung dalam badan hukum.
Sudirman juga mengakui, perwakilan atau komunitas pengemudi/ojek online (ojol) di Balikpapan juga telah menyampaikan keberatan terhadap pemberlakuan tarif rendah oleh Maxim. Kemenhub menetapkan batas tarif minimum semua layanan sebesar Rp 9 ribu per kilometer, sedangkan Maxim menawarkan harga Rp 4 ribu per kilometer.
Persoalan tarif rendah ini juga yang kemarin menimbulkan gejolak di kantor perwakilan Maxim di kompleks pertokoan Mal Fantasi Balikpapan, kemarin (31/7). Massa yang jumlahnya puluhan dan berseragam khas pengemudi ojol berunjuk rasa, bahkan sempat menggembok pintu kantor Maxim. Video unjuk rasa tersebut sempat viral sejak siang kemarin.
Sudirman menambahkan, “Kalau memang beroperasi dan ada laporan dari transportasi lain kami coba memfasilitasi. Apalagi sampai mengganggu kondusivitas. Kami tidak ingin ada keributan, sehingga kami minta Maxim tidak beroperasi dulu.”
Dishub Balikpapan, lanjutnya, tidak bisa berbuat banyak. Mengingat peraturan telah ditetapkan Kemenhub, sedangkan kewenangan dan pemberian izin ada di Pemprov Kaltim. “Bicara sanksi, perizinan transportasi online ada di provinsi. Kota tidak memiliki kewenangan dan izin. Dishub kota pun hanya dapat memberikan surat pengantar ke provinsi,” katanya. (lil/ms/k15)