Piutang BPJS di Balikpapan Tembus Rp 55 M

- Kamis, 1 Agustus 2019 | 10:39 WIB

BALIKPAPAN - Selama lima tahun terakhir, BPJS Kesehatan Cabang Balikpapan mencatat jumlah tunggakan iuran pekerja bukan penerima upah (PBPU) mencapai Rp 79,1 miliar. Angka tersebut meliputi peserta yang masuk wilayah Balikpapan, Penajam Paser Utara (PPU), Paser, dan Berau. Dari nominal tunggakan itu, terbesar berasal dari peserta PBPU di Balikpapan, tembus hingga Rp 55 miliar (lihat info grafis).

Setidaknya terdapat 100 ribu peserta mandiri di Kota Minyak yang memiliki tunggakan tersebut. Ada pun total keseluruhan peserta BPJS Kesehatan di Balikpapan per Mei 2019 sebesar 719.784 peserta. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Balikpapan Sugiyanto membeber, jumlah tunggakan itu merupakan akumulasi sejak 2014.

“Tunggakan ini termasuk besar. Namun tidak bisa kami tagih seluruhnya karena sesuai aturan, BPJS Kesehatan hanya berhak menagih tunggakan maksimal 2 tahun terakhir," jelasnya. Artinya tunggakan pada 2014-2016 telah terhapus. Hal ini tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018.

Dia menyebutkan, piutang PBPU ini tidak seluruhnya berasal dari warga Balikpapan. Sebab ada peserta yang merupakan perantauan atau pendatang. Pihaknya telah melakukan beragam upaya untuk mengajak peserta membayar iuran tunggakan. Misalnya telecollecting atau pemberitahuan melalui telepon hingga SMS blast, mengingatkan agar peserta segera membayar tunggakan iuran.

Selanjutnya menurunkan para kader JKN-KIS yang bisa berkomunikasi langsung dengan peserta. Mereka adalah warga setempat yang bisa datang door-to-door menjangkau peserta di rumah. Selama ini hasilnya lumayan, telecollecting bisa mendatangkan pembayaran sebesar Rp 500 juta – Rp 2 miliar per bulan. Sementara dari kader JKN sebesar Rp 1 miliar.

“Cukup efektif tapi fluktuatif, bergantung dari keaktifan peserta untuk melunasi tunggakan,” sebutnya. Teranyar mengantisipasi agar tidak ada peserta yang menunggak, BPJS Kesehatan membuat regulasi pembayaran autodebit untuk peserta baru. Dengan adanya autodebit, peserta akan secara otomatis membayar iuran setiap bulan melalui nomor rekening.

BPJS Kesehatan sudah bekerja sama dengan tiga bank, yakni BRI, BNI, dan Bank Mandiri. Selain itu, ada channel pembayaran lain yaitu aplikasi mobile JKN sampai pihak ketiga seperti Go-Pay dan OVO. Sebagai informasi, autodebit sudah berlaku sejak Januari. Kini setiap peserta mandiri yang baru mendaftar wajib mengikuti aturan autodebit tersebut.

“Sekarang di Balikpapan jumlah peserta yang sudah autodebit sudah lumayan. Tapi kami akan terus berupaya memberi pemahaman untuk ikuti aturan autodebit,” tuturnya. Padahal seharusnya dalam instruksi presiden, pemerintah daerah bisa saja memberikan sanksi kepada warga yang menunggak pembayaran iuran BPJS Kesehatan.

Namun sejauh ini, sanksi tersebut belum bisa dilakukan di Balikpapan. Alasannya belum ada regulasi berupa peraturan daerah yang menjadi payung hukum sanksi itu. Biasanya sanksi bagi warga yang menunggak iuran BPJS Kesehatan sulit mengurus administrasi lain. Contoh mengurus izin mendirikan bangunan (IMB), SIM, STNK, dan lainnya.

“Tapi harus ada perda dulu. Sekarang kami masih berupaya diskusi dengan pemda, anggota dewan, dan instansi lain yang terkait untuk sanksi ini,” imbuhnya. Sugiyanto menjelaskan, BPJS Kesehatan terus mengalami defisit karena dua alasan besar. Biaya iuran yang tidak sesuai dan pelayanan yang tidak terbatas.

Saat ini, iuran peserta BPJS Kesehatan untuk kelas 1 sebesar Rp 80 ribu, kelas 2 sebesar Rp 51 ribu, dan kelas 3 sebesar Rp 25.500. “Berdasarkan perhitungan aktuaria, idealnya biaya iuran Rp 36 ribu untuk kelas 3, kelas 2 sebesar Rp 60-80 ribu, dan kelas 1 sebesar Rp 80-100 ribu,” pungkasnya. (gel/ms/k15)

 

Piutang BPJS Wilayah Kerja Cabang Balikpapan

Kota                                        Piutang

Balikpapan                             Rp 55,4 M

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X