PROKAL.CO, SAMARINDA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melihat ada komitmen dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk mencegah bertambahnya korban tewas anak-anak di lubang bekas tambang.
Komitmen itu dilihat upaya dibuatnya Peraturan Gubernur (Pergub) untuk model reklamasi lubang tambang. Model reklamasi yang akan diambil contoh adalah penutupan lubang tambang Kaltim Prima Coal (KPC) di Sangatta Kutai Timur.
Sebagai tahap awal, model penutupan lubang tambang KPC yang bekerjasama dengan Kementerian Kehutanan Lingkungan Hidup (KLHK) itu akan dijalankan pada tiga titik di kota Samarinda diantaranya Makroman dan Palaran.
Demikian hal ini terungkap dari hasil pertemuan Komnas HAM dengan Gubernur Kaltim Isran Noor, Rabu (31/7/2019). Pertemuan ini tujuannya Komnas HAM meminta klarifikasi langsung ke Gubernur terkait terus bertambahnya 35 anak tewas di lubang tambang.
"Hari ini kami bertemu Bapak Gubernur untuk mendapatkan update langkah terakhir soal konflik pertambangan. Terkait dengan meninggalnya begitu banyak anak di Kaltim," kata Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM, Sandrayati Moniaga.
"Yang pertama, kami meminta klarifikasi sikap Pemprov terkait masalah ini. Bapak Gubernur prihatin terhadap apa yang terjadi selama ini dan berharap kawan kawan media ikut membantu menjernihkan persoalan ini," katanya.
"Yang kedua pemprov punya komitmen untuk melakukan pencegahan tetapi memang terkendala alokasi anggaran. Karena reklamasi nggak murah dan darimana sumber anggarannya. Sumber dananya tidak boleh sembarangan (dari pemerintah), karena bisa jadi temuan BPK dan KPK," kata Sandrayati.
Lebih lanjut, Sandrayati mengakui pihaknya juga menjelaskan ke Gubernur bahwa pembiaran terhadap kasus anak tewas di lubang tambang merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia. Apalagi, kasus ini terus terjadi dan tak berhenti.
"Tadi Bapak Gubernur bilang nggak nyaman dibilang pelanggaran HAM (Kasus 35 anak tewas di lubang tambang). Tetap, saya jelaskan bahwa itu pelanggaran tapi Komnas HAM apresiasi Pemerintah Provinsi punya keinginan politis untuk menyelesaikan masalah ini," ujarnya.
Pelanggaran HAM dalam kasus anak tewas di lubang tambang, dikatakan Sandrayati, bahwa Undang Undang No 39 Tahun 1999 tentang HAM, bahwa kewajiban pemenuhan dan perlindungan penegakan hak asasi ada pada Negara.
"Kita semua, Komnas juga (tanggung jawab kewajiban pemenuhan HAM). Tapi karena kejadiannya di Kaltim, maka tanggung jawabnya ada di pemerintah provinsi yang kewenangannya (izin tambang) baru dilimpahkan tahun 2013," kata Sandrayati. (mym)