Terima 189 RUU, Baru Tuntas 27

- Rabu, 31 Juli 2019 | 13:39 WIB

JAKARTA – Kinerja legislasi DPR RI masih jauh dari harapan. Selama lima tahun terakhir, mereka hanya menghasilkan 27 undang-undang. Banyak peraturan penting yang belum tuntas dibahas. Ke depannya, dewan diminta menetapkan durasi pembahasan secara ketat, sehingga regulasi yang dibahas selesai tepat waktu.

Selama periode 2015 – 2019, ada 189 rancangan undang-undang (RUU) yang masuk program legislasi nasional (Prolegnas). Dari jumlah itu masih sangat sedikit yang dituntaskan. Sebab, setiap tahunya dewan hanya mengesahkan beberapa undang-undang saja. Kadang enam, kadang lima, malah ada yang hanya 3 uUndang-undang dalam setahun.

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengatakan, sampai saat ni, DPR hanya mampu menuntaskan 27 undang-undang. ”Itu sudah termasuk tiga undang-undang yang baru saja disahkan,” terangnya. Yaitu, Undang-Undang Sisnas Iptek, Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji, dan Undang-Undang Kebidanan.

Menurut dia, kinerja legislasi DPR sangat menyedihkan, karena dalam waktu lima tahun, mereka hanya bisa menyelesaikan 27 undang-undang. Berarti masih ada 162 undang-undang yang belum diselesaikan. Bahkan, ada yang belum pernah dibahas antara dewan dengan pemerintah.

Ke depannya, kata dia, mereka perlu membuat perencanaan matang dalam penyusun prolegnas. DPR harus memprioritaskan undang-undang yang betul-betul penting. ”Prolegnas jangan seperti keranjang sampah, menampung semua usulan,” ungkapnya. Selama ini, mereka menampung banyak usulan, tapi bingung sendiri bagaimana menuntaskannya.

Aktivis asal NTT itu mengatakan, DPR perlu menetapkan durasi dalam membahas undang-undang. Misalnya, satu UU harus selesai dalam berapa kali masa sidang. Menurut dia, selama ini banyak pembahasan RUU yang molor, karena dewan memanfaatkan aturan yang membolehkan memperpanjang pembahasan.

Jika belum selesai, mereka mengajukan perpanjangan waktu tanpa batas waktu. Mereka dimanjakan dengan perpanjangan waktu, sehingga bekerja tanpa target. Persoalan itu harus dibahas secara serius, dan tidak boleh terulang lagi pada periode DPR mendatang yang akan dilantik Oktober depan.

Hendrawan Supratikno, anggota Baleg DPR RI, tidak memungkiri lambatnya pembahasan RUU di DPR. Dia juga pesimistis kondisi itu bisa berubah pada periode DPR 2019-2024. ”Akan sama saja. Politisi itu akan mengedepankan keterpilihan lagi. Tidak perlu ditangisi,” terang dia saat dihubungi Jawa Pos kemarin (30/7).

Menurut dia, dalam lima tahun ini memang baru 27 undang-undang yang selesai. Tapi pada masa sidang terakhir yang akan dimulai Agustus sampai September mendatang, dia yakin DPR akan bisa menyelesaikan beberapa undang-undang lagi. Seperti RUU PKS, RUU Koperasi, dan RUU KUHP.

Politikus PDI Perjuangan itu yakin, jika pembahasan dikebut, maka RUU itu akan selesai. Bergantung keseriusan DPR dan pemerintah. ”Keduanya harus sama-sama semangat, baik DPR maupun pemerintah,” ucap dia. Sebab, pembahasan RUU tidak bisa hanya satu pihak saja. (lum/fat)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Garuda Layani 9 Embarkasi, Saudia Airlines 5

Senin, 22 April 2024 | 08:17 WIB
X