Penanam Ganja Divonis Hari Ini

- Rabu, 31 Juli 2019 | 13:15 WIB

BALIKPAPAN- Nasib terdakwa Jauri Herwanto alias Wawan diputuskan hari ini (31/7). Terdakwa kasus kepemilikan narkoba jenis ganja ini dijadwalkan mendengarkan sidang putusan hukuman oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan.

Wawan dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 18 tahun penjara karena budi daya tanaman ganja di rumahnya. Saat tuntutan beberapa saat lalu, pria berusia 35 tahun warga Karang Rejo, Balikpapan Tengah itu didampingi kuasa hukumnya, Yohana Rente.

“Pembacaan serta salinan nota pembelaan klien kami Wawan sudah kami berikan majelis pekan lalu,” terang Yohana, Selasa (30/7). Dalam pembelaannya, terdakwa memohon majelis hakim memberi keringanan.

Ada tiga hal yang disebutkan alasan meringankan terdakwa. Antara lain kooperatif menjalani setiap persidangan, belum pernah dihukum pidana, dan ada keluarga yang harus ditanggungnya. Ini dibenarkan Yohana. Terdakwa mengaku membudidayakan menanam ganja guna pengobatan keluarganya yang sakit. “Hanya terdakwa tidak menyebutkan penyakit apa,” urainya.

Sementara JPU Ardiansyah menyebut jika putusan masih sesuai atau tidak terlalu jauh perbedaannya dibanding tuntutan, maka pihaknya akan menerima. “Kalau beda jauh nanti kami koordinasi dengan atasan untuk banding atau tidak,” terangnya.

Wawan pada awal tahun 2019 diamankan bersama barang bukti 15 pokok tanaman ganja, lengkap dengan ganja kering siap edar oleh anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Kaltim. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 111 Ayat 2 UU RI No 23/2009 tentang Narkotika. (aim/ms/k15)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X