BALIKPAPAN- Nasib terdakwa Jauri Herwanto alias Wawan diputuskan hari ini (31/7). Terdakwa kasus kepemilikan narkoba jenis ganja ini dijadwalkan mendengarkan sidang putusan hukuman oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan.
Wawan dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 18 tahun penjara karena budi daya tanaman ganja di rumahnya. Saat tuntutan beberapa saat lalu, pria berusia 35 tahun warga Karang Rejo, Balikpapan Tengah itu didampingi kuasa hukumnya, Yohana Rente.
“Pembacaan serta salinan nota pembelaan klien kami Wawan sudah kami berikan majelis pekan lalu,” terang Yohana, Selasa (30/7). Dalam pembelaannya, terdakwa memohon majelis hakim memberi keringanan.
Ada tiga hal yang disebutkan alasan meringankan terdakwa. Antara lain kooperatif menjalani setiap persidangan, belum pernah dihukum pidana, dan ada keluarga yang harus ditanggungnya. Ini dibenarkan Yohana. Terdakwa mengaku membudidayakan menanam ganja guna pengobatan keluarganya yang sakit. “Hanya terdakwa tidak menyebutkan penyakit apa,” urainya.
Sementara JPU Ardiansyah menyebut jika putusan masih sesuai atau tidak terlalu jauh perbedaannya dibanding tuntutan, maka pihaknya akan menerima. “Kalau beda jauh nanti kami koordinasi dengan atasan untuk banding atau tidak,” terangnya.
Wawan pada awal tahun 2019 diamankan bersama barang bukti 15 pokok tanaman ganja, lengkap dengan ganja kering siap edar oleh anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Kaltim. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 111 Ayat 2 UU RI No 23/2009 tentang Narkotika. (aim/ms/k15)