Rudy Lee Divonis 18 Bulan, Pengusaha Kepiting Waswas

- Rabu, 31 Juli 2019 | 13:12 WIB

BALIKPAPAN- Ketua Asosiasi Pengusaha Kepiting Balikpapan Alimuddin mengaku prihatin atas tuntutan dua tahun yang ditujukan Rudy Lee, terdakwa perkara kasus pengiriman kepiting ekspor ke Singapura. Pelaku usaha kepiting kini waswas ditangkapi polisi.

Perkara ini, sebutnya, membuat para pengusaha khawatir karena terkesan tak ada kepastian. “Izin ‘kan sudah lengkap sesuai aturan. Kenapa masih diproses,” katanya, Selasa (30/7). Menurut Alimuddin, belasan tahun berkecimpung dalam usaha kepiting, pihaknya selalu taat aturan.  Termasuk soal kepiting bertelur, salah satu alasan penangkapan Rudy. 

 “Kepiting betina yang tertangkap dan siap ekspor itu belum bisa dikatakan pasti bertelur. Ada tahapannya baru bisa dikatakan bertelur,” jelasnya. Ia menyebut, untuk menentukan kepiting bertelur atau tidak, yaitu ketika memasuki TKG III sampai TKG IV (tingkat kematangan gonad). Perkembangan gonad (betina) juga dapat diamati dari luar.

Lagipula menurutnya, konsumen di negara tujuan ekspor kini mintanya kepiting tak bertelur. Dan dokumen yang dikeluarkan pihak berwenang, sebutnya, sudah menyatakan kepiting yang akan diekspor Rudy Lee tak bertelur. “Kalau kondisinya begini, pengusaha tak bisa tenang berusaha,” katanya.

Sementara itu sidang agenda putusan terhadap Rudy, Selasa (30/7) kemarin memutuskan terdakwa bersalah, dan divonis penjara 1 tahun 6 bulan. Sidang dihadiri terdakwa, kuasa hukumnya Jerry Fernandez, jaksa penuntut umum (JPU) Ita Wahyuning Lestari, ketua majelis hakim Sutarmo, dan dua hakim anggota Bambang Condro Waskito.

Menanggapi vonis tersebut, menurut Jerry, pihaknya akan pikir-pikir.  Nantinya diberi waktu tujuh hari. Apakah menerima putusan atau ada upaya banding. Menurutnya pada fakta persidangan, jaksa cenderung tidak dapat membuktikan segala tuduhannya termasuk mengenai data potensi kerugian sumber daya ikan yang dimaksud.

Pembuktian bahwa perbuatan terdakwa tersebut telah dapat dipersalahkan sebagaimana dalam pasal yang dijerat JPU juga belum terlihat. Tuntutan yang dibacakan JPU, mengajukan beberapa hal yang menjadi pertimbangan.

Hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah menjaga kelestarian sumber daya ikan, terdakwa merasa tidak bersalah.

Tapi oleh hakim, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dalam Pasal 88 UU No 31/2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dalam UU No 45/2009  tentang perubahan atau UU No 31/2004 tentang Perikanan.

Rudy sudah menekuni bisnis kepiting selama kurang lebih 12 tahun. Namun baru kali ini ditangkap anggota Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim pada 13 September 2018.

Lokasi penangkapan di Terminal Kargo Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan. Dari 1.300 ekor kepiting siap ekspor, 76 ekor di antaranya disebut penyidik kepiting bertelur.

Padahal sebelum dikirim, pihak Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu (BKIPM) telah memeriksa kemudian mengeluarkan Sertifikat Instalasi Karantina Ikan (SIKI). Sebelum melakukan pengiriman, khususnya ekspor, pemilik wajib memenuhi sejumlah dokumen.

 “Sebelum dikirim, diperiksa petugas BKIPM kemudian dikeluarkan sertifikat SIKI dan CKIB,” terang Jerry. Kalau kepiting tersebut bertelur, tentu sudah dilarang oleh BKIPM. “Importir di Singapura selama ini pesannya jantan. Tidak mau kepiting bertelur,” jelasnya. (aim/ms/k15)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X