DPRD Bisa Makzulkan Isran

- Rabu, 31 Juli 2019 | 13:03 WIB

JAKARTA-Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mulai berbicara keras terkait masalah sekretaris provinsi (Sekprov) Kaltim. Diketahui, Abdullah Sani dilantik sebagai Sekprov Kaltim pada Selasa (16/7) di Jakarta. Namun 15 hari sejak dilantik, Sani tak kunjung diberdayakan Gubernur Kaltim Isran Noor.

Menurut Pelaksana Tugas Dirjen Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Akmal Manik, jika Isran tetap bersikap seperti itu, taruhannya bukan lagi terganggunya roda pemerintahan di Kaltim, tapi bisa berujung impeachment atau pemakzulan terhadap mantan bupati Kutai Timur itu. Menurut Akmal, sesuai Pasal 78 dan Pasal 80 UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan kepala daerah atau wakil kepala daerah bisa diberhentikan karena meninggal dunia, atas permintaan sendiri atau diberhentikan.

Berdasar aturan tersebut, DPRD diberi kewenangan untuk memberhentikan kepala daerah karena dia terbukti terbelit kasus hukum, atau tak bisa melaksanakan kewajibannya menjalankan undang-undang. “Keppres (pengangkatan Abdullah Sani selaku Sekprov) juga produk hukum, jadi wajib dilaksanakan gubernur,” kata Akmal. Menurut dia, paling tidak ada dua kasus di mana DPRD memberhentikan gubernur. Pertama, kasus pemakzulan terhadap Aceng Fikri, bupati Garut, Jawa Barat karena menikah kilat dengan gadis 18 tahun kemudian menceraikannya empat hari setelah dinikahi.

Kasus kedua terjadi di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah pada 2017 lalu. Manakala DPRD memakzulkan Bupati Ahmad Yantenglie karena selingkuh. Bukan hanya DPRD, lanjut Akmal, UU Pemda juga memberi kewenangan pada Mendagri untuk memberhentikan gubernur. “Tapi itu untuk kesalahannya yang sangat fatal,” sambung Akmal. Yang pasti, lanjut dia, ada dampak administratif dan politis dari tak difungsikannya Abdullah Sani oleh Isran.

Selaku sekprov definitif, Sani adalah Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dengan begitu tanda tangannya sangat diperlukan untuk kepentingan keuangan daerah. Sekprov juga merupakan pejabat yang paling berwenang dalam hal kepegawaian. “Kalau ada sekprov lain tanda tangan, ilegal itu,” tegas Akmal. Kemendagri juga sudah bersikap akan mengembalikan segala surat kedinasan yang dikirim dari Pemprov Kaltim jika ditandatangani bukan oleh sekprov definitif dalam hal ini Abdullah Sani.

Soal tudingan mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak bahwa Abdullah Sani cacat hukum karena sempat menyogok Isran agar terpilih menjadi sekprov, menurut Akmal harus berdasar bukti. “Mana buktinya. Jangan berdasar katanya, katanya. Ini delik aduan,” tegasnya lagi. Dua pekan lalu, untuk kali pertama dalam sejarah pemerintahan Indonesia, Abdullah Sani dilantik sebagai sekprov Kaltim oleh Mendagri Tjahjo Kumolo karena Isran menolak menggelar pelantikan di Kaltim.

Senin kemarin, Kemendagri kembali mengeluarkan pernyataan resmi meminta Isran agar taat hukum dan menjalankan Keppres penunjukan Sani yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 2 November 2018. Dalam pernyataannya, Tjahjo meminta Isran segera memfungsikan Abdullah Sani selaku sekprov definitif kemudian memberhentikan Muhammad Sabani selaku Plt sekprov.

Menolak memberdayakan Sani, berarti melanggar sumpah jabatan sebagai gubernur. Yang mana di antaranya melaksanakan undang-undang, di mana pelantikan sekprov diatur dalam UU No 5 Tahun 2014 dan PP No 11 Tahun 2017.

Dari Kegubernuran, Gubernur Kaltim Isran Noor tampaknya masih memilih diam seribu bahasa terkait status Abdullah Sani sebagai sekprov Kaltim. Meskipun pada Senin (29/7) lalu, Abdullah Sani telah menghadap secara resmi kepada Isran untuk melaporkan hasil pelantikannya sebagai sekprov oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. Saat dikonfirmasi media ini, Selasa (30/7), Isran nyaris tidak memberikan tanggapan atau respons apapun terkait jabatan sekprov Kaltim. Mulai dari dia keluar di ruang kerjanya di lantai dua, kantor Pemprov Kaltim sekira pukul 18.45 Wita, hingga dia melangkah ke dalam mobilnya, Isran hanya berlalu begitu saja.

Sebelum menutup pintu mobil dan meninggalkan kantor Kegubernuran, Isran hanya melempar sepatah kalimat saja. “Apa itu sekprov?” ujar mantan Bupati Kutai Timur ini saat menjawab pertanyaan wartawan terkait kelanjutan nasib Abdullah Sani sebagai sekprov Kaltim. (*/drh/pra/riz/k15)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X