SAMARINDA- Akhirnya Abdullah Sani yang dilantik Mendagri sebagai Sekretaris Daerah (sekda) Provinsi Kaltim menemui Gubernur Kaltim Isran Noor, Senin (29/6). Apa hasil pertemuannya? Ternyata meskipun sudah dilantik sebagai sekda, Sani tak bisa langsung melaksanakan tugasnya sebagai sekda.
Sani mengatakan ia masih bertugas di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim. "Dari beliau (Gubernur), bekerja aja dulu di DPMPTSP, nanti ada waktunya," ujar Sani diwawancarai sejumlah wartawan.
Untuk diketahui, Sani dilantik sebagai Sekda oleh Mendagri Tjahjo Kumolo. Namun Sani rupanya tak bisa langsung bekerja. Sudah jamak diketahui umum bahwa Gubernur menginginkan M Sabani sebagai Sekda. Sampai kemarin, Sani belum berkantor di ruangan Sekda.
Terjadinya dualisme Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur, tak mempengaruhi kegiatan roda pemerintahan dan jalannya pembangunan. Hal ini ditegaskan oleh Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi, Senin (29/7/2019). "Apa yang jadi masalah (dualisme Sekda Provinsi). Pembangunan tetap jalan," kata Hadi.
Ditanya terkait munculnya masalah kewenangan tandatangan Sekda Provinsi terkait dokumen adminitrasi pemerintahan, Hadi mengatakan hal itu bisa dilakukan Gubernur menunjuk Wakil Gubernur atau Asisten Sekda ketika Sekda berhalangan.
"Gubernur bisa menunjuk ke atas (Wakil Gubernur) bisa menunjuk ke bawah (asisten)," katanya. Adapun Gubernur Kaltim belum juga menunjuk Abdullah Sani menggantikan M Sabani, Hadi menilai hal itu merupakan haknya seorang Gubernur.
"Ada sesuatu (jika Abdullah Sani belum menggantikan M Sabani," katanya. Diketahui bersama, Pelaksana Tugas Sekda Provinsi Kaltim masih dijabat oleh M Sabani. Sedangkan, Abdullah Sani ditetapkan Surat Keputusan Presiden RI sebagai Sekda telah dilantik Mendagri pada 16 Juli 2019 lalu. (mym)