Kadin Dukung Pemprov Evaluasi NPWP

- Senin, 29 Juli 2019 | 09:26 WIB

SAMARINDA- Pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kaltim mendukung upaya Pemprov mengevaluasi nomor pokok wajib pajak (NPWP) seluruh karyawan perusahaan yang beroperasi di Bumi Etam. Utamanya perusahaan yang beroperasi di Kaltim tapi memiliki kantor pusat di Jakarta.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah menganggap masih ada perusahaan di Kaltim yang karyawannya belum terdaftar sebagai wajib pajak (WP) di Bumi Etam melainkan di daerah lain tempat dia berdomisili. Padahal pajak yang dihasilkan ini merupakan hak daerah tempat perusahaan tersebut mencari omzet.

Wakil Ketua Umum Kadin Kaltim Bidang Perhubungan Muhammad Umry Hasfirdauzy mengatakan, seharusnya pengusaha yang mencari rezeki di tempat lain menggunakan prinsip di mana bumi dipijak di situ langit dijunjung. Dari prinsip itu, seharusnya para pelaku usaha bisa lebih bijak menerjemahkan aturan yang ada. “Konsekuensi membayar pajak di ladang tempat kita bernaung merupakan hal mutlak yang harus ditaati,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, pengusaha memiliki peran sebagai katalisator pembangunan. Karena pelaku bisnislah yang menciptakan transaksi, seperti restoran, hotel, dan membuka lapangan pekerjaan. Hal ini yang menciptakan pemasukan untuk negara, yaitu pajak.

“Nah, transaksi yang kita lakukan ini merupakan sebuah aturan yang dibuat pemerintah bahwa ada aturan masyarakat membayar pajak. Kita hanya membantu mengumpulkan lalu menyetor ke negara,” ujarnya.

Sehingga, tambahnya, semua yang diambil dari konsumen bukan sepenuhnya milik pengusaha. Namun juga ada hak negara yang harus diberikan. Sebagai pelaku industri harus sadar, bahwa jalanan, selokan, jembatan dan lainnya tidak terbentuk begitu saja. Semua menggunakan uang yang berasal dari pendapatan negara dan dijadikan anggaran setiap tahunnya.

“Kalau kita tidak membayar pajak, lalu negara mau membuat jalanan, jembatan, dan lainnya dapat uang dari mana? Begitu juga di daerah, kalau ladang bisnisnya di Kaltim tentunya harus membayar pajak di Bumi Etam,” tutupnya.

Terpisah, Dewan Pembina Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Kaltim Azmal Ridwan mengatakan, ada kemungkinan perusahaan seperti itu di Kaltim. Tapi kebanyakan sudah sesuai aturan, karena tidak sedikit jumlah perusahaan di Kaltim yang beroperasi sudah puluhan tahun seperti perusahaan perkebunan.

Mengambil dan mengekspor crude palm oil (CPO) dari Bumi Etam tentunya membayar pajak di Kaltim. Begitu pula seluruh karyawannya yang mencari nafkah di Kaltim. “Jangan digeneralisasi, contoh perusahaan kelapa sawit nasional seperti Astra, Sinarmas dan lainnya. Mereka punya kantor di Jakarta tapi masing-masing di daerah punya kantor cabang yang tentunya membayar pajak di daerah,” ujarnya.

Menurutnya, perusahaan-perusahaan yang disinyalir belum taat pajak harus ditindak. Diperiksa terlebih dahulu tapi jangan digeneralisasi. Karena pasti banyak perusahaan yang sudah taat. Tapi untuk pelaku usaha yang belum, semoga bisa dievaluasi agar tidak merugikan pihak lain. “Silakan dicek, tindak perusahaan yang dinilai melanggar aturan tersebut. Agar sadar bahwa ada hak daerah yang belum disalurkan,” katanya.

Dia menjelaskan, di Kaltim utamanya para pelaku usaha yang bernaung pada asosiasi biasanya sudah taat aturan. Karena masuk asosiasi bukan hanya ruang reuni atau kumpul para pengusaha, tapi ada aturan yang harus ditaati. Jika ada pelaku usaha yang melanggar aturan, pastinya akan menjadi beban bagi asosiasi.

“Intinya silakan evaluasi perusahaan yang disinyalir melanggar tersebut, agar tidak membuat kisruh pelaku usaha lain yang sudah taat,” pungkasnya. (*/ctr/ndu/k15)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pabrik Rumput Laut di Muara Badak Rampung Desember

Senin, 22 April 2024 | 17:30 WIB

Di Berau Beli Pertalite Kini Pakai QR Code

Sabtu, 20 April 2024 | 15:45 WIB

Kutai Timur Pasok Pisang Rebus ke Jepang

Sabtu, 20 April 2024 | 15:15 WIB

Pengusaha Kuliner Dilema, Harga Bapok Makin Naik

Sabtu, 20 April 2024 | 15:00 WIB
X