Ini Pengakuan Irus, Perempuan yang Disangka Menganiaya Balita

- Minggu, 28 Juli 2019 | 22:29 WIB

Irus, perempuan 45 tahun mendekam dalam jeruji besi. Dia terancam hukuman belasan tahun. Perbuatannya menganiaya seorang balita 3,5 tahun, sebut saja Boy (bukan nama sebenarnya), terkuak.

 

JALAN KH Abul Hasan, tepatnya di Gang 10, Kelurahan Pasar Pagi, Kecamatan Samarinda Kota, di rumah semipermanen, Irus tinggal bertahun-tahun. Sementara Boy, anak dari pasangan suami-istri yang kini mendekam di Rutan Kelas IIA Sempaja, baru tinggal bersama Irus sekitar delapan bulan. Keseharian perempuan paruh baya itu adalah tukang gosok. “(bekerjanya dengan) tetangga sekitar saja,” ucap Irus, saat ditemui di Polsek Samarinda Kota, kemarin (27/7).

Tak ada raut menyesal. “Dia nakal,” sebut perempuan berkacamata itu. Sering memainkan sabun mandi, bermain di luar rumah, dan berhamburan. “Bu, anak kecil seperti itu wajar. Mendidiknya enggak bisa keras,” timpal Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota Ipda Abdillah Dalimunthe. “Kalau anak ibu diperlakukan seperti itu. Bagaimana?” tanya balik pria berpangkat balok satu itu sembari menggeleng.

Irus menyebut, setiap bulan diberi uang untuk mengurus Boy. Namun uang yang sampai ke tangannya, hanya mampu membeli popok untuk bocah yang kini masih terbaring lemah di RSUD AW Sjahranie, ruang Melati itu.

Dari penelusuran harian ini di dekat tempat tinggal Irus, warga sekitar cukup sering mendengar suara tangisan. Sayangnya, beberapa warga yang ditemui memilih menolak namanya tak disebutkan. “Sering suara nangis, habis itu diam. Kalau sama warga (Irus) baik kok,” ucap seorang ibu rumah tangga.

Salah satu tetangga Irus yang membawa Boy ke rumah sakit, juga kebetulan bertugas di rumah sakit pelat merah. “Sebenarnya kasihan, Mas. Tapi enggak bisa berbuat banyak,” sambung ibu tersebut. Hanya, lanjut si ibu yang menolak namanya dikorankan, Irus memang tak banyak bicara ketika di rumah. “Mungkin karena kerjaan juga,” tambahnya.

Dalimunthe mengecam perbuatan Irus. Pasal 80 Ayat 2 UU RI No 35/2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara. “Jengkel sekali. Kok kayak enggak punya naluri seorang ibu,” jelasnya.

Nasib Boy kini di bawah kendali Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pusat. Terkait pengobatan dan pemulihan, ditanggung LPSK. Diwartakan sebelumnya, Selasa (23/7), Boy dilarikan ke rumah sakit oleh seorang warga yang tinggal di kawasan KH Abul Hasan.

Sehari setelahnya, laporan dari salah satu yayasan pemerhati anak di Kota Tepian membuat pengaduan di kepolisian. Rabu petang, Irus ditangkap. Yang bersangkutan langsung mengakui semua perbuatannya. Kini ditahan di Polsek Samarinda Kota. (*/dra/kri/k16)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X