Duit Suap Bupati Itu untuk Lunasi Terrano

- Minggu, 28 Juli 2019 | 21:54 WIB

JAKARTA– Bupati Kudus M. Tamzil akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, kemarin (27/7). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyangka politisi Partai Hanura itu sebagai penerima suap pengisian jabatan. KPK berencana menuntut Tamzil dengan hukuman maksimal di persidangan nanti. Mengingat status Tamzil yang merupakan residivis kasus rasuah.

KPK menjerat Tamzil dengan pasal suap dan gratifikasi. Yakni pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 atau pasal 12 B UU Pemberantasan Tipikor. Perbuatan koruptif itu disangkakan pula pada Agus Soeranto alias Agus Kroto (Staf Khusus Bupati). KPK menerapkan juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terhadap dua tersangka penerima itu.

Sama dengan Tamzil, Agus Kroto juga residivis kasus korupsi. Agus pernah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane Semarang pada 2016 lalu. Mantan Kepala Biro Keuangan Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Jawa Tengah itu tersandung kasus korupsi penyaluran dana bantuan sosial (bansos) provinsi tahun anggaran 2011 dengan kerugian negara Rp 1,032 miliar.

Tamzil juga mendekam di lapas yang sama pada 2014. Kala itu, bupati yang memiliki harta kekayaan sebesar Rp 912.991.616 di LHKPN KPK tersebut tersandung kasus korupsi perjanjian kerjasama terkait pengadaan sarana dan prasarana (sarpras) pendidikan senilai Rp 21,848 miliar. Tamzil divonis penjara 1 tahun 10 bulan dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, Tamzil dan Agus pernah bekerja bersama di Pemprov Jateng. Keduanya juga sempat bertemu di Lapas Kedungpane. Dan ketika Tamzil menang pemilihan kepala daerah (pilkada) Kudus 2018 lalu, Agus direkrut sebagai staf khusus. ”Saat dilantik, MTZ (M. Tamzil) mengangkat ATO (Agus Soeranto) sebagai staf khusus,” ungkap Basaria.

Agus Kroto punya peran sentral dalam perkara suap pengisian jabatan yang ditangani KPK saat ini. Kasus itu berawal saat Pemkab Kudus membuka seleksi pejabat eselon 2, 3 dan 4. Dalam seleksi itu ada empat jabatan eselon 2. Yakni, Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Kadis Kebudayaan dan Pariwisata, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) serta Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Sejalan dengan seleksi itu, Tamzil meminta Agus untuk mencarikan uang Rp 250 juta guna membayar hutang pribadi. Agus pun meminta ajudan bupati, Uka Wisnu Sejati untuk menentukan siapa pejabat yang layak dimintai uang dengan iming-iming promosi jabatan. Uka Wisnu kemudian menemui Plt Sekretaris Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Akhmad Sofyan.

”AHS(Akhmad Sofyan, Red) pernah menitip pesan, karena UWS (Uka Wisnu) adalah ajudan Bupati, AHS minta tolong UWS untuk membantu karirnya dan istrinya,” ungkap Basaria. Uka Wisnu kemudian menyampaikan kepada Sofyan bahwa Tamzil sedang butuh uang Rp 250 juta. ”Pada saat itu, AHS tidak sanggup menyediakan Rp 250 juta,” imbuh Basaria.

Namun tak lama kemudian, Sofyan menghubungi Uka Wisnu via pesan WhatsApp. Keduanya pun bertemu pada Jumat (26/7) pagi pukul 06.00 di rumah Uka Wisnu. Di rumah itu Sofyan menyerahkan uang Rp 250 juta yang dibungkus goodie bag biru. ”UWS membawa masuk uang ke rumahnya dan mengambil Rp 25 juta yang dianggap jatahnya,” terang pensiunan perwira Polri itu.

Sisa uang itu kemudian diserahkan Wisnu kepada Agus Kroto di pendapa Pemkab Kudus. Duit tersebut lalu dibawa ke ruang kerja bupati. Setelah dari ruangan tersebut, Agus membawa tas berisi uang dan menitipkannya kepada Norman, ajudan bupati lainnya. Saat penyerahan itu, Agus meminta Norman untuk melunasi pembayaran Nissan Terrano milik Tamzil.

Dari transaksi itu lah KPK kemudian mengamankan Agus Kroto di rumah dinasnya beserta uang Rp 170 juta yang diduga bagian dari pemberian Sofyan untuk Tamzil. ”Ini (transaksi suap pengisian jabatan, Red) adalah laporan masyarakat yang kami kembangkan, sehingga terjadi OTT (operasi tangkap tangan, Red),” beber Basaria.

Selain Tamzil dan Agus Kroto, KPK juga menetapkan Sofyan sebagai tersangka. Sofyan disangka sebagai pemberi suap Rp 250 juta. Basaria menyebut, perkara itu tidak berhenti pada pemberian dari Sofyan saja. Pihaknya masih akan menelusuri indikasi pemberian dari pejabat-pejabat lain yang lolos seleksi jabatan di Kudus.

Demikian pula dengan pihak-pihak lain yang sempat diamankan. KPK bakal kembali mendalami keterangan para pihak itu dalam proses penyidikan. Selain menelusuri keterlibatan pihak lain, KPK juga akan mendalami sejauh mana modus suap pengisian jabatan di Kudus. Khususnya berapa tarif yang dipatok bupati untuk jabatan tertentu.

Basaria menambahkan, perkara suap pengisian jabatan itu mencoreng tujuan reformasi birokrasi yang dilakukan pemerintah saat ini. Dan menambah daftar panjang kasus korupsi dengan modus serupa. KPK telah beberapa kali membongkar praktik suap pengisian jabatan, meski seleksi tersebut sejatinya dilakukan terbuka dan diawasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Sebelum di Kudus, tahun ini KPK mengungkap suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag). Ketua Umum (Ketum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romy serta Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X