Selingkuhan Hamil, Lalu Minta Tanggungjawab, Ini yang Malah Dilakukan Joko

- Minggu, 28 Juli 2019 | 13:48 WIB

Satreskrim Polres Ponorogo berhasil membekuk Joko Hermanto (26), pelaku pembunuhan terhadap gadis 19 tahun yang sedang hamil 6 bulan.Joko dibekuk Tim Buser Polres Ponorogo di salah satu rumah sakit. Saat itu Joko sedang menunggu istrinya yang sedang sakit. 

Tanpa ada perlawanan, Joko langsung mengakui perbuatannya. Dia mengaku membunuh Herfina Rahma Sari yang ternyata adalah selingkuhannya. 

"Joko sengaja mencekik leher korban hingga tidak bisa bernafas. Selanjutnya korban dibuang di bawah Jembatan Galok Sampung Perbatasan Ponorogo - Magetan," ujar AKBP Radiant Kapolres Ponorogo.

Joko nekat lantaran bingung sebab korban terus meminta pertanggungjawaban atas kehamilannya. Disisi lain, Joko sudah punya istri. 

Sementara atas perbuatannya, pelaku terjerat dengan pasal 340 KUHP dan pasal 338 KUHP atau pasal 351 ayat 3 tentang pembunuhan yang direncanakan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (pul/jpnn)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Garuda Layani 9 Embarkasi, Saudia Airlines 5

Senin, 22 April 2024 | 08:17 WIB
X